Sabtu 08 Oct 2022 18:43 WIB

Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Naik ke Penyidikan

Kepolisian masih mendalami laporan Lesti terkait dua kali KDRT.

Penyanyi Lesti Kejora. Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Naik ke Penyidikan
Foto: Instagram
Penyanyi Lesti Kejora. Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Naik ke Penyidikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya Lestiani Andryani atau Lesti Kejora.

"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga

Penyidik mendatangi kediaman Lesti pada pukul 11.00 WIB dan memberikan 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi. Menurut dia, penyidik mendatangi kediaman Lesti karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Kata dia, sampai saat ini kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan. Nurma menuturkan kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.

Saat ini diketahui Lesti tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan, karena untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan. Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement