Sabtu 08 Oct 2022 15:16 WIB

Polri Revisi Regulasi Pengamanan Olahraga Cegah Tragedi Kanjuruhan

Revisi dilakukan terhadap regulasi keselamatan dan keamanan PSSI

Kelompok suporter menyalakan lilin dan melakukan aksi Doa Bersama Solidaritas Untuk Suporter Arema di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (7/10/2022). Aksi tersebut sebagai aksi solidaritas antar suporter dan bentuk keprihatinan atas tragedi suporter sepak bola Arema di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 korban jiwa.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Kelompok suporter menyalakan lilin dan melakukan aksi Doa Bersama Solidaritas Untuk Suporter Arema di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (7/10/2022). Aksi tersebut sebagai aksi solidaritas antar suporter dan bentuk keprihatinan atas tragedi suporter sepak bola Arema di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 korban jiwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo guna mencegah Tragedi Kanjuruhan terulang dengan melakukan evaluasi dan penyidikan termasuk merevisi regulasi penyelenggaraan kegiatan keolahragaan bersama instansi dan kementerian terkait.

"Kemungkinan juga akan ada revisi (regulasi)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/10/2022).

Dedi menjelaskan, revisi dilakukan terhadap regulasi keselamatan dan keamanan PSSI yang sudah ada yakni edisi 2021, kemudian juga dibuat regulasi yang baru.

"Revisi maupun pembuatan regulasi ini sudah berjalan dengan leading sector Menpora," kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, langkah-langkah yang dilakukan Polri dalam menindaklanjuti perintah Presiden, yang pertama, penyidik Polri akan mendalami kembali dan akan melakukan langkah lanjutan.

Dari penyidikan yang dilakukan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait insiden kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan. Kemudian sebanyak 20 personel Polri diduga melanggar etik terkait dengan peristiwa yang menewaskan 131 orang warga."Penyidik akan mendalami kembali dan akan dilakukan langkah lanjutan," ujarnya.

Langkah berikutnya, terkait regulasi, kata Dedi, sudah dipersiapkan bersama kementerian terkait, Polri, PSSI dan lainnya

"Regulasi tentang keselamatan, keamanan dan SOP dalam pengamanan pertandingan sepak bola," ujarnya.

Sebelumnya, Rabu (5/10/2022), Presiden juga memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepak bola serta prosedur pengamanan pertandingan tersebut.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, bermula saat ribuan pendukung Arema FC masuk ke area lapangan setelah klub kebanggaan mereka kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.

Pendukung Arema FC merasa kecewa sehingga beberapa suporter turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.

Petugas pengamanan kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain. Dalam prosesnya, akhirnya petugas melakukan tembakan gas air mata.

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena para pendukung tim berjuluk Singo Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement