REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial TS (46) dan S (40) atas aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Irigasi Kampung Karanganyar, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus anyar yakni mengelabui korban untuk mau menukar kunci motor.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi di Jalan Irigasi Kampung Karanganyar, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Senin (19/9/2022). Kronologi mulanya saat korban berinisial CJ tengah melintas di jalan tersebut dan dicegat oleh pelaku.
"Korban CJ sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3592 CGL di TKP (tempat kejadian perkara). Kemudian korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku," kata Zain, Jumat (7/10/2022).
Pada saat mencegat, pelaku berinisial TS berpura-pura menuduh korban CJ bahwa sebelumnya CJ telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motornya. Korban merasa tidak pernah melakukan tuduhan pelaku itu, tapi dia terus dikelabui.
"Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya, kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya, dan korban disuruh meninggalkan motornya di TKP," jelasnya.
Kemudian, pelaku lain S, berpura-pura menjaga motor korban. Korban diajak dan dibonceng oleh pelaku TS dengan menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari TKP. Sesampainya di lokasi korban disuruh turun dan diberikan kunci motor, namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain.
"Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang ditinggal di TKP. Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," terangnya.
Setelah menyadari aksi pelaku, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Zain mengatakan, dari hasil olah TKP dan penyelidikan berdasarkan laporan korban, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku dan berhasil meringkusnya.
"Dari kedua pelaku, petugas mendapati dua motor hasil curian dengan modus yang sama, sementara motor korban belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan, petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan/Pencurian dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.