REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jajaran Unit Reskrim Polsek Batang Anai dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) Resor Padang Pariaman mengamankan tujuh pelaku yang melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi jenis rusa sambar. Mereka diamankan di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, pada Rabu (5/10/2022).
Kapolsek Batang Anai, Iptu Manahan Afrianto Simatupang, mengatakan ketujuh pelaku yang diamankan itu masing-masing inisial S (66), A (29), A (60), K (72), R (26), S (61), S (53). "Ketujuh pelaku tersebut asal warga Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman," kata Afrianto, Jumat (7/10/2022).
Selain menangkap tujuh orang pelaku perburuan liar tersebut, mereka juga menyita satu unit mobil Suzuki APV Nopol BA 1761 WG warna silver. Mobil itu digunakan oleh para pelaku untuk operasional perburuan.
Kemudian, juga diamankan barang bukti berupa empat pucuk senjata api rakitan jenis balansa, seekor satwa liar yang dilindungi jenis rusa sambar, dua botol mesiu, tujuh buah pisau berburu, tiga unit Hp, satu unit senter, 18 butir peluru dari aki bekas, dan satu unit pisau kater.
"Selanjutnya ketujuh pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Batang Anai serta diserahkan kepada Unit 2 Tipiter Polres Padang Pariaman untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucap Afrianto.