REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut penyelesaian kasus dugaan membuat laporan palsu yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven kemungkinan akan menggunakan restorative justice. Kedua pasangan selebritas tersebut terseret kasus hukum usai membuat prank video konten Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Alasan restorative itu karena polri tidak antikritik, ya nanti langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang nanti dianggap masyarakat tidak benar," ujar Zulpan kepada awak media, Kamis (6/10/2022).
Kemudian, kata Zulpan, pihak kepolisian telah melayangkan panggilan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk dimintai klarifikasi. Salah satu yang digali adalah motif keduanya membuat laporan palsu terkait KDRT.
Nantinya keterangan dari kedua terlapor itu diharapkan mampu membuat terang-bendera kasus yang tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.
"Nanti digali lagi apakah betul memang tujuannya itu becanda atau mencari keuntungan di medsos yang dia kelola itu, nanti kan sampaikan. Kalau dia tidak bisa membuktikan bahwa itu candaan atau bagaimana apalagi meniatkan ke kejahatan dia dipidana,“ ucap Zulpan.
Terlepas dari itu, menurut Zulpan, tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven tidak patut ditiru. Seolah-olah keduanya menganggap KDRT sebagai lelucon dengan membuat laporan palsu. Sehingga, banyak masyarakat yang tidak simpatik terhadap kedua pasangan tersebut. Apalagi saat ini ada artis, Lesti Kejora yang sedang menjadi korban KDRT.