Kamis 06 Oct 2022 09:18 WIB

Kejari Kabupaten Bogor Tangkap ASN Tebing Tinggi yang Bantu DPO

DAP membantu Sumardi, tersangka dana bantuan kebencanaan senilai Rp 1,7 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kejari Kabupaten Bogor menangkap ASN yang membantu DPO korupsi dana kebencanaan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1,7 miliar.
Foto: Dok Republika
Kejari Kabupaten Bogor menangkap ASN yang membantu DPO korupsi dana kebencanaan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1,7 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menangkap seorang ASN Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berinisial DAP atas dugaan membantu pelarian Sumardi, tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan. Sumardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan aparat.

"DAP akan kami kenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/10/2022).

Dodi menjelaskan, penangkapan DAP dilakukan ketika aparat melakukan penggeledahan kediaman Sumardi di Kecamatan Cibinong. Kejari menganggap DAP melakukan obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum sehingga terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan paling lama tujuh tahun.

Dodi menjelaskan, pihaknya juga menyita sejumlah aset milik Sumardi yang merupakan Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdaging) Kabupaten Bogor. Dia menjelaskan, aset yang disita berupa satu unit sepeda motor, sejumlah sertifikat tanah, satu unit rumah, serta uang tunai senilai Rp 129 juta.

Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018 sebagai tersangka pada Kamis (28/7/2022). Eks Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor itu bersama SS melakukan penyelewengan dana senilai Rp 1,7 miliar.

Dana bantuan kebencanaan senilai Rp 1,7 miliar bersumber dari belanja tak terduga (BTT) pada tahun anggaran 2017. Dana tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya. dan Jasinga. Tetapi, dari pemeriksaan terhadap saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement