REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 35 saksi telah dimintai keterangan terkait tragedi Kanjuruhan oleh kepolisian. Dari jumlah tersebut, 31 di antaranya merupakan anggota sedangkan lainnya pihak eksternal.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri belum selesai hingga Rabu (5/10/2022). "Jadi dilanjutkan pada malam hari ini karena ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," ungkap Dedi kepada wartawan di Mapolres Malang.
Menurut Dedi, para anggota Polri yang diperiksa terkait unsur pelanggaran kode etik. Pasalnya, mereka tercatat ikut terlibat dalam pengamanan tragedi Kanjuruhan.
Meskipun demikian, Dedi memastikan, tim akan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan dalam melakukan investigasi dan pemeriksaan.
Sebelumnya, Dedi mengungkapkan ada 29 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini pada Selasa (4/10/2022). Jumlah ini terdiri atas 23 anggota Polri dan enam lainnya dari masyarakat, Panpel Arema FC dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan telah menyebabkan seratusan orang meninggal dunia. Sebagian besar merupakan Aremania sedangkan dua korban lainnya anggota kepolisian. Di samping itu, ratusan Aremania juga dilaporkan mengalami luka-luka baik ringan, sedang maupun berat.