Senin 03 Oct 2022 21:12 WIB

Menaker Dukung PDUI Dirikan LSP Medika Kolegium Dokter Indonesia

Pendirian LSP medika kolegium dokter sesuai Permenaker

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kementerian Ketenagakerjaan mendukung rencana pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Medika Kolegium Dokter Indonesia oleh Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kementerian Ketenagakerjaan mendukung rencana pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Medika Kolegium Dokter Indonesia oleh Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mendukung rencana pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Medika Kolegium Dokter Indonesia oleh Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI).

Sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional, dan peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), salah satu syarat mendirikan LSP adalah adanya kejelasan SKKNI yang akan menjadi alat ukur dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

"Kami berharap kehadiran LSP ini nantinya akan semakin meningkatkan kualitas, kinerja dan pelayanan para dokter perusahaan. LSP ini harus menjadi LSP yang kredibel terhadap seluruh prosesnya. LSP jangan dijadikan sebagai media/wahana yang diorientasikan pada profit," kata Menaker Ida Fauziyah usai menerima audiensi PP PDUI di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Kemnaker sebagai Kementerian yang diberikan amanah untuk menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI), hingga saat ini telah menetapkan SKKNI sebanyak 1.012 SKKNI, dan sebanyak 858 masih berlaku, sementara 154 SKKNI telah dicabut (tidak berlaku).

"Salah satu SKKNI yang masih berlaku adalah SKKNI Jabatan Kerja Dokter perusahaan yang telah ditetapkan Kepmen 159 tahun 2016," ujar Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menjelaskan SKKNI yang telah ditetapkan Kemnaker, dimplementasikan pada tiga lembaga. Pertama, lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sebagai instrumen pengembangan program diklat. Kedua, LSP sebagai instrumen pendirian LSP dan sertifikasi. Ketiga, perusahaan/industri, sebagai instrumen people development.

Sementara Ketua Umum PP PDUI Dr. Abraham Andi Padlan Patarai, M. Kes mengatakan saat ini dari 122.000 dokter dari berbagai macam disiplin ilmu di bawah wadah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), lebih dari 89.000 dokter, di antaranya adalah dokter umum yang tersebar di seluruh Indonesia. PDUI sebagai satu-satunya perhimpunan di bawah IDI dengan jumlah dokter terbanyak, memiliki sebaran di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

"Terkait situasi tersebut, PDUI bersama Kolegium Dokter Indonesia dengan tiga keseminatan lainnya, yaitu Perdaweri (Perhimpunan Dokter Anti Penuaan, Wellness, Estetik & Regeneratif Indonesia), PDTDI (Dokter Transfusi Darah Indonesia) dan IDKI (Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia) bersama-sama menginisiasi LSP Indonesia," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement