Senin 03 Oct 2022 15:28 WIB

Prank KDRT Baim dan Paula Disebut Polisi Bisa Dipidana

Baim Wong dan Paula dinilai bisa dikenai pasal pidana soal laporan palsu

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Muhammad Ibrahim (Baim Wong) Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Veerhoeven kembali menuai kecaman dari berbagai kalangan terkait konten Youtube yang dibuatnya.
Foto: google.com
Muhammad Ibrahim (Baim Wong) Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Veerhoeven kembali menuai kecaman dari berbagai kalangan terkait konten Youtube yang dibuatnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Veerhoeven kembali menuai kecaman dari berbagai kalangan terkait konten Youtube yang dibuatnya. Dalam kontennya itu, Paula berpura-pura menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di hadapan polisi. Polisi menilai tindakan pura-pura atau prank mereka mengarah pada tindak pidana.

 

Baca Juga

“Mengarah pidana itu," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi, saat dikonfirmasi, Senin (3/9/2022).

Nurma menilai apa yang dilakukan pasangan suami istri tersebut bisa dikenai pidana membuat laporan palsu. Hal itu karena mereka telah berbohong kepada polisi sekalipun hanya berpura-pura atau prank. Karena itu, saat ini pihak Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama.

"Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," katanya.

Sebelumnya, Baim dan Paula membuat sebuah konten video prank terhadap pihak kepolisian terkait isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Video itu dibuat saat ada artis yang juga tengah mengalami KDRT, yaitu pedangdut Lesti Kejora. Video prank Baim dan Paula tersebut ditayangkan di kanal Youtubenya, dan diberi caption, ‘BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video di-take down’. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement