Ahad 02 Oct 2022 10:02 WIB

Tragedi Kanjuruhan, Anggota DPR: Kepolisian Wajib Tahu Prosedur Keamanan di Stadion

Tragedi Kanjuruhan, anggota DPR minta polisi wajib tahu prosedur keamanan di stadion.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta polisi wajib tahu prosedur keamanan di stadion terkait Tragedi Kanjuruhan.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta polisi wajib tahu prosedur keamanan di stadion terkait Tragedi Kanjuruhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian prihatin dengan meninggalnya 127 orang usai pertandingan Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Peristiwa tersebut harus menjadi koreksi bersama semua pihak yang berkepentingan.

Ia menjelaskan, panitia wajib menyiapkan seluruh perangkat pertandingan. Serta, rasio jumlah aparat harus sebanding dengan jumlah penonton dan pendukung tim wajib menjaga ketertiban.

Baca Juga

"Aparat wajib tahu prosedur keamanan dalam even olahraga. Misalnya tidak boleh menggunakan gas air mata," ujar Hetifah kepada wartawan, Ahad (2/10/2022).

Di samping itu, hal-hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Termasuk mengatur hak yang wajib diperoleh penonton dalam suatu pertandingan olahraga.

"Seperti memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. Namun suporter harus menjaga ketertiban selama pertandingan," ujar Hetifah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement