REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengomentari, terkait adanya sekelompok masyarakat yang melaporkan tabloid yang berisi Anies Baswedan yang disebar di sebuah masjid di kawasan Malang, Jawa Timur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Guspardi mempertanyakan adanya laporan tersebut ke Bawaslu.
"Sekarang ini kan belum ada kampanye, nggak ada persoalan, apa yang salah? Nggak ada kaitan apa yang terjadi di sana dengan kewenangan dari Bawaslu," kata Guspardi, dalam keterangannya, Jumat (30/9).
Menurutnya, Bawaslu bertugas ketika dalam masa kampanye, ada sesuatu yang dilanggar oleh peserta pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika sudah masuk masa pemilu, Bawaslu bisa melakukan tindakan dan memproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Anggota Baleg DPR itu mengatakan, Bawaslu bisa saja menerima laporan tersebut. Dia meyakini, Bawaslu akan tetap bekerja secara profesional.
Namun demikian, dia tak mempersoalkan pihak-pihak yang melaporkan. "Ini kan ibarat sesuatu yang belum ada apa-apa, tapi sudah lapor-melapor," ucapnya.
Sebelumnya, kelompok bernama Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu atas penyebaran tabloid dengan sampul muka Anies Baswedan di tempat ibadah di Malang. Laporan itu dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (26/9).
"Kami telah mendatangi Sentra Gakumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di Kota Malang," kata Kornas Sipil Peduli Demokrasi Mico Gea dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9).
Mico menyebut, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menolak perilaku politik identitas, seperti halnya penyebaran tabloid bersampul muka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pekan lalu itu. Menurut dia, penyebaran tabloid tersebut merupakan bentuk kampanye terselubung karena masa kampanye belum dimulai.
Karena itu, Mico berharap Bawaslu segera memproses laporan dari pihaknya sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.