REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP--Sebanyak 3.036 petugas direkrut untuk melaksanakan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 di Kabupaten Cilacap. Sebagai pembekalan, petugas-petugas tersebut wajib mengikuti pelatihan oleh Badan Pusat Satistik (BPS) Kabupaten Cilacap.
“Pelatihan bertujuan membekali para petugas agar memahami secara rinci semua konsep definisi serta cara dalam melakukan pendataan di wilayah Kabupaten Cilacap," kata Kepala BPS Cilacap, Isnaini selaku penyelenggara, Rabu (28/9/2022)
Pelatihan dilaksanakan mulai 22 September hingga 12 Oktober 2022 dalam beberapa gelombang. Adapun pelatihan yang digelar selama dua hari di Hotel Sindoro, Jalan Jenderal Sudirman Cilacap ini merupakan Gelombang Ketiga, yang diikuti 325 peserta dalam 5 kelas.
Pelatihan juga dilaksanakan di hotel lain yaitu Fave Hotel 2 kelas, Azanna sebanyak 3 kelas, dan @Hom Premier 3 kelas dengan sistem fullboard meeting. Ada 13 instruktur dalam pelatihan ini, yakni 4 instruktur dari BPS Provinsi Jawa Tengah, dan sisanya dari BPS Kabupaten Cilacap.
“Pelatihan ini wajib diikuti seluruh petugas baik Petugas Pendata Lapangan (PPL), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) serta Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka)," tambahnya.
Kepala Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Provinsi Jawa Tengah, Didik Nursetyohadi berharap, melalui pelatihan ini petugas dapat mengumpulkan data yang berkualitas. Hal ini sesuai dengan Visi BPS yakni penyedia data statistik berkualitas untuk Indonesia maju.
“Saya mohon nanti saat pendataan di lapangan benar-benar berkualitas datanya. Statistik boleh salah, tapi tidak boleh berbohong. Dalam metodologi statistik ada namanya error, tingkat kesalahan," jelas Didik.
Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman mendukung pelaksanaan pendataan awal Regsosek di Kabupaten Cilacap. Reformasi sistem perlindungan sosial ini nantinya sangat bermanfaat bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam perencanaan pembangunan.
Sebab didalamnya termuat basis data seluruh penduduk, antara lain profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan. Data tersebut terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa atau kelurahan.
"Pemkab Cilacap juga berupaya memperbaiki melalui verifikasi validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi juga mengalami dinamika permasalahan. Oleh karenanya, dalam penyampaian data ini responden harus jujur," tegasnya.