REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau mempermudah syarat perjalanan laut dan udara ke wilayah lain selama stok vaksin habis. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, mengatakan, wajib vaksin dosis ketiga (booster) bagi warga usia minimal 18 tahun sebagai syarat perjalanan ke provinsi lain sementara tidak berlaku.
Satgas memberlakukan syarat wajib vaksin dosis kedua bagi pelaku perjalanan ke provinsi lain. "Kebijakan ini hanya berlaku selama stok vaksin habis. Ini menjawab kebutuhan dan keinginan masyarakat," kata dia, Kamis (29/9/2022).
Saat ini, kata dia, stok vaksin Covid-19 di Kepri sudah habis. Pemerintah pusat secepatnya mengirimkan vaksin sesuai permintaan Satgas Penanganan Covid-19.
"Kami mengajukan surat permintaan distribusi vaksin ke pemerintah pusat, juga sudah berkomunikasi agar vaksin segera didistribusikan ke Kepri," ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepri itu mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 sudah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan di kabupaten dan kota untuk bersama-sama menjalankan kebijakan khusus Satgas Penanganan Covid-19 Kepri. "Kami sudah sampaikan kebijakan tersebut," ujarnya.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Muhamad Darwin mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan saat melakukan perjalanan udara maupun laut. Masker harus tetap digunakan saat melakukan perjalanan agar tidak tertular Covid-19.
"Vaksin itu untuk memperkuat sistem kekebalan tubuh kita sehingga tidak bergejala atau hanya bergejala ringan bila tertular Covid-19," katanya. Ia mengungkapkan, jumlah kasus aktif Covid-19 sebanyak 49 orang, tersebar di Kota Batam 25 orang, Tanjungpinang tiga orang, Bintan 12 orang, Karimun delapan orang, dan Natuna satu orang.