Kamis 29 Sep 2022 17:29 WIB

Wali Kota Surabaya Minta PDAM Kaji Ulang Tarif Air

Wali Kota Surabaya minta tarif PDAM dapat dibedakan antara kelas menengah dan kampung

Red: Nur Aini
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada mengkaji ulang terkait tarif air bersih, khususnya untuk warga miskin.
Foto: Dokumen
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada mengkaji ulang terkait tarif air bersih, khususnya untuk warga miskin.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada mengkaji ulang terkait tarif air bersih, khususnya untuk warga miskin.

Eri Cahyadi dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/9/2022), mengatakan, pihaknya menginginkan agar tarif PDAM dapat dibedakan antara klaster perumahan menengah ke atas dengan perkampungan.

Baca Juga

"Tarif masih dihitung. Saya berharap tidak ada lagi warga miskin mensubsidi warga kaya. Tapi dijaga betul," kata Cak Eri panggilan akrabnya.

Dengan demikian, kata dia, maka warga yang benar-benar mampu tetap membayar PDAM dan warga yang tidak mampu, dapat disubsidi oleh pemerintah. Menurut dia, air bersih menjadi salah satu kebutuhan penting warga, sehingga pemerintah harus hadir untuk warganya.

"Ini yang harus diubah cara kerjanya. Saya berharap di tahun 2023 sudah berjalan semuanya," ujar dia.

Di sisi lain, Cak Eri juga meminta PDAM supaya melakukan kajian soal tarif air bersih bagi warga miskin. Cak Eri mencontohkan, untuk pelanggan dari kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan kebutuhan air di bawah 10 ribu liter, mereka dapat diberi skema subsidi.

"Kalau air itu untuk kepentingan pribadi, kepentingan keluarga, 10 ribu liter itu bisa untuk lima orang yang (tinggal) di luasan rumah 70 meter persegi. Ini lagi dikaji, saya berharap kalau itu (perhitungan) bisa gratis, ya, gratiskan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement