REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Bogor ditangkap oleh Satuan Resrse Narkoba Polres Bogor. Kedua pelaku berinisial MF (54 tahun) dan SH (42) ditangkap lantaran kedapatan menanam pohon ganja dalam pot di rumahnya.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan kedua pelaku ini awalnya membeli ganja untuk dikonsumsi. Selanjutnya, biji ganja sengaja ditanam oleh mereka dalam polybag di rumah.
"Yang dilakukan oleh tersangka adalah pada saat tersangka memperoleh ganja, kemudian bijinya ditanam. Dari hasil tanaman yang tumbuh, kemudian bijinya diambil kembali dan ditanam di polybag. Sehingga tanamannya bertambah banyak," ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan dari hasil pemeriksaan tanaman ganja itu akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Polisi juga tidak menemukan indikasi terkait adanya penjualan dari penanaman ganja tersebut.
Di samping itu, kata dia, adapun alasan lain yakni untuk mengisi kegiatan di mana salah satu pelaku MF tengah bersedih. Sehingga ia mencari kegiatan dengan menanam ganja bersama rekannya SH.
"Mereka mengonsumsi narkotika jenis ganja. Kemudian salah satu orang ini dia (MF) bercerita mengalami kesedihan. Kemudian diinisiatif oleh salah satu tersangka dengan memberikan ganja untuk ditanam, dikonsumsi supaya ada kegiatan agar tidak sedih. Dulu punya keluarga, istrinya meninggal, anaknya udah pergi. Cari-cari kegiatan lah," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ilham mengungkapkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa enam batang tanaman ganja ukuran kecil dan satu batang dengan tinggi 1 meter. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses lebih lanjut.
"Di belakang halaman rumah ditanam di Kecamatan Tanjungsari. Biji ganja ditanam dan tumbuh sekitar 1 meter lebih. Pohon ini ada bijinya lagi, ditanam lagi di polybag," tutur Ilham.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 10 miliar.