Selasa 27 Sep 2022 22:13 WIB

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Diduga Terkait Peredaran Upal

Pelaku melakukan aksi pemalsuan uang rupiah dan mengedarkannya sejak tiga bulan lalu

Rep: djoko suceno/ Red: Hiru Muhammad
Satreskrim Polres Cimahi mengungkap peredaran uang palsu dan menangkap dua tersangka.
Foto: dok. humas polres cimahi
Satreskrim Polres Cimahi mengungkap peredaran uang palsu dan menangkap dua tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID,SATRESKRIM--Satreskrim Polres Cimahi menangkap dua orang pemuda lantaran diduga membuat dan mengedarkan uang palsu (upal). Kedua pelaku FC (24 tahun) dan MR (25) ditangkap dengan barang bukti upal kertas pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000." Kedua pelaku berperan membuat dan mengedarkan uang palsu" kata Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adi, dalam keteramgannya, Selasa (26/9/2022).

Menurut Niko, kedua tersangka sudah melakukan aksi pemalsuan uang rupiah dan mengedarkannya sejak tiga bulan lalu. Dalam satu minggu kedua tersangka bisa membuat dan mengedarkan uang pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 hingga mencapai Rp 10 juta."Tersangka  sudah tiga bulan menjalankan aksinya. Dalam satu minggu bisa membuat dan mengedarkan upal hingga Rp 10 juta," ujar dia.

Baca Juga

Diakatakan Niko,  uang palsu inj dibuat dari bahan kertas roti dengan hologram palsu. Dalam aksinya, imbuh dia, pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti printer. "Pelaku menggunakan bahan dan peralatan sederhana. Mulai dari kertas roti, kertas nasi, printer, cap, dan catokan. Sepintas seperti uang asli," tutur dia.

Kasatreskrim Polres Cimahi,  AKP Rizka Fadhilla, menyebutkan upal hasil produksi tersangka diedarkan di sejumlah toko kelontong, kios, dan warung kecil di wilayah Kabupaten Bandung Barat . "Sejak tiga bulan lalu pelaku membuat dan mengedarkan upal ini," kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement