Selasa 27 Sep 2022 10:10 WIB

123 Aplikator Baja Ringan di Kaltim Ikut Sertifikasi

Jika pembangunan ibukota baru memakai tenaga lokal bersertifikat, ini sangat membantu

Sebanyak 123 pekerja bangunan di Samarinda dan Palikpapan, Kalimantan Timur, yang tergabung dalam Himpunan Usahawan Mikro Kecil Menengah Bangunan Nasional Indonesia (Huni) menjalani pelatihan dan sertifikasi sebagai aplikator baja ringan.
Foto: Istimewa
Sebanyak 123 pekerja bangunan di Samarinda dan Palikpapan, Kalimantan Timur, yang tergabung dalam Himpunan Usahawan Mikro Kecil Menengah Bangunan Nasional Indonesia (Huni) menjalani pelatihan dan sertifikasi sebagai aplikator baja ringan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 123 pekerja bangunan di Samarinda dan Palikpapan, Kalimantan Timur, yang tergabung dalam Himpunan Usahawan Mikro Kecil Menengah Bangunan Nasional Indonesia (Huni) menjalani pelatihan dan sertifikasi sebagai aplikator baja ringan. Kegiatan ini untuk mendukung kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) sekaligus upaya meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang konstruksi.

Pelatihan dan Sertifikasi diadakan Tatalogam Group bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) dan Perumahan Rakyat (Pera) Provinsi Kalimantan Timur. Kepala Dinas PUPR dan Pera Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda yang diwakili Sekertaris PUPR dan PERA Kaltim, Dadang Irwan MT, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Undang-Undang mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi seluruh tenaga kerja konstruksi. Sertifikasi itu harus dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja,” ujar Dadang saat membuka pelatihan dan sertifikasi ini. 

Untuk itu, Dadang menambahkan, setiap pekerja konstruksi harus melengkapi dirinya dengan keterampilan khusus yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai kompetensi kerja masing-masing. Hal ini selain dapat meningkatkan kompetensi, juga mampu menaikkan daya saing para pekerja.

Ketua tim asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Catus Selo Pratica, mengatakan sertifikat tenaga kerja konstruksi berlaku selama 5 tahun. LSP merupakan lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). "Kalau masa berlakunya habis bisa diperpanjang lewat portal," kata Catus.

Sertifikat berlaku untuk tingkat nasional maupun internasional. "Untuk mendapatkan sertifikat ini prosesnya memakan waktu kurang lebih 14 hari kerja setelah peserta menjalani ujian tertulis, observasi dan ujian praktek berkelompok dilakukan," ujar Catus menambahkan.

Saat dimintai keterangannya terkait kegiatan ini, Vice Presiden Tatalogam Lestari, Stephanus Koeswandi, menyatakan perusahaan wajib mendukung upaya pemerintah menerapkan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sertifikasi sangat penting untuk meningkatkan kompetensi pekerja. 

Sertifikasi tenaga kerja konstruksi juga sangat erat kaitannya dengan kualitas yang mereka kerjakan. "Dengan menggunakan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat, keamanan sebuah bangunan konstruksi menjadi terjamin," ucapnya.

Kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti gagal konstruksi yang bisa berdampak pada jatuhnya korban jiwa pun dapat diminimalisasi. Terlebih, kata Koeswadi, saat ini pemerintah sedang membangun ibukota Baru. "Jika pekerja yang dipakai menggunakan tenaga lokal yang sudah bersertifikat, tentunya ini dapat meningkatkan perekonomian mereka juga yang dampaknya nanti dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement