REPUBLIKA.CO.ID,KAMPAR -- Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Iptu Dodi Vivino, mengatakan pihaknya menangkap seorang pelaku pencurian aki mobil. Dodi menyebut pelaku diketahui berinisial MA. MA nekat mencuri aki mobil karena selama ini tidak punya pekerjaan alias pengangguran.
"Saat ini pelaku yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini sudah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan terancam pidana sesuai pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Dodi, Ahad (25/9).
Dodi menceritakan MA melakukan aksi pencurian pada Sabtu (17/9) lalu. Ia baru berhasil ditangkap pada Kamis (22/9) lalu di Jalan Tenayan Ujung, Gang Takwa, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Polisi menangkap MA setelah ada korban yang melapor. Di mana korban yang memiliki pick up Colt Diesel di Kelurahan Bencah Lesung mendapati dua unit aki mobilnya sudah dicuri.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi mulai melakukan pencarian. Saat menangkap MA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit aki mobil Colt Diesel milik korban atau pelapor.