REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penegakan hukum harus melibatkan tokoh adat dan agama. Karena penegakkan hukum harus melibatkan masyarakat.
"Penegakan hukum itu, idealnya melibatkan tokoh masyarakat," tulis Jaksa Agung di akun Twitter pribadinya, @ST_Burhanuddin.
Penegakan hukum, menurut Jakgung, tidak bisa dilakukan sendiri. Ada banyak komponen dan unsur yang harus terlibat dalam upaya penegakan hukum.
Atas dasar pemenuhan prinsip tersebut, menurut Burhanuddin, Kejaksaan membentuk Rumah Restorative Justice. "Atas inisiatif ini juga Kejaksaan membentuk Rumah Restorative Justice dengan mengedepankan kearifan lokal dalam menyelesaikan segala persoalan di masyarakat,” ungkap ST Burhanuddin dalam siaran persnya..
Jakgung juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk memiliki pola pikir dan kerja yang berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat. Hal ini penting guna mengeliminasi penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas.
“Kalian harus menyadari, bahwa menjadi seorang jaksa itu tidak mudah, karena jaksa merupakan salah satu penegak hukum dengan lingkup tugas dan tanggung jawab yang berat sekaligus memiliki kompleksitas kerja yang tinggi,” ungkap Jakgung.
Jaksa, lanjutnya, mengemban banyak tugas yakni sebagai penuntut umum, penyidik, jaksa pengacara negara dan intelijen. Dari beragam tugas itu, kedudukan jaksa juga yang memiliki kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang. Untuk itu, perlu adanya sikap integritas, profesionalitas dan moralitas.
“Sebagai Jaksa Agung, saya tidak menghendaki hal tersebut, serta saya juga tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang, maka gunakanlah kewenangan yang ada secara arif dan bijaksana,” ungkapnya.