REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Wahyu Sanjaya menyoroti dampak kenaikan honor petugas ad hoc pemilu. Dia menuding, kenaikan honor itu membuat praktik jual beli jabatan panitia pemilu jadi makin mahal pula harganya.
"Kenyataannya di lapangan, akibat dari informasi (bahwa) panitia ad hoc mendapatkan kenaikan (honor) yang cukup signifikan, terjadilah jual beli jabatan yang harganya naik juga. Jadi kalau yang kemarin harganya naik, sekarang harganya lebih naik lagi," kata Wahyu dalam rapat Komisi II bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Wahyu menyampaikan tudingan ini tanpa disertai bukti atau contoh kasus. Dia hanya mengatakan bahwa praktik jual beli jabatan panitia pemilu ini terjadi di semua tingkatan mulai dari panitia tingkat kelurahan/desa hingga tingkat provinsi.
Dia pun menyayangkan munculnya praktik jual beli jabatan ini. "Untuk apa kita memberikan tambahan (honor), yang ternyata kita juga ikut berpartisipasi untuk terjadinya kecurangan tersebut," ujarnya.
"Pertanyaannya sekarang, bagaimana KPU dan Bawaslu mengantisipasi praktik ini?" imbuhnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku telah mengevaluasi perekrutan panitia ad hoc pada saat penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. "Evaluasi itu dan masukan Komisi II akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk merekrut panitia badan ad hoc," ujarnya dalam rapat tersebut.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, ia akan mengantisipasi terjadinya praktik jual beli jabatan panitia pemilu. Dalam bulan ini, Bawaslu akan membuat surat edaran terkait rekrutmen panitia ad hoc pemilu, yang di dalamnya akan ditegaskan pesan bahwa tak ada biaya rekrutmen.
Apabila masih ada peserta seleksi yang dimintai biaya agar bisa menjadi panitia pemilu, Bagja mempersilahkan membuat laporan kepada Bawaslu. "Kami akan memasang nomor hotline yang bisa dihubungi, jika pada saat perekrutan itu ada pungutan yang kemudian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, untuk kita telusuri" ujarnya.
Pada 5 Agustus 2022, Kementerian Keuangan menyetujui usulan KPU untuk menambah honor petugas ad hoc pemilu. Mulai dari honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Besaran kenaikan honornya variatif. Honor anggota KPPS, misalnya, naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1 juta.