REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi menjadi salah satu daerah dengan laju inflasi terendah di Jawa Barat. Hal ini didasarkan pada data yang diungkapkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi.
Di sisi lain Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Jawa Barat mengalami deflasi 0,06 persen, selama periode Agustus 2022. Ini tak lepas dari penurunan indeks harga konsumen (IHK) 112,97 pada Juli 2022, menjadi 112,90 pada Agustus 2022. IHK tersebut merupakan gabungan tujuh kota di Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari tujuh kota pantauan IHK di Jawa Barat Agustus 2022 yang mengalami deflasi yaitu Kota Bogor sebesar 0,45 persen; Kota Sukabumi sebesar 0,04 persen, Kota Bandung sebesar 0,24 persen, Kota Cirebon sebesar 0,03 persen, Kota Depok sebesar 0,01 persen, dan Kota Tasikmalaya sebesar 0,22 persen. Sementara yang mengalami inflasi yaitu Kota Bekasi sebesar 0,12 persen.
Di mana laju inflasi Jawa Barat untuk tahun kalender “year to date” periode Januari 2022-Agustus 2022 sebesar 4,01 persen. Sedangkan lajuinflasi Jawa Barat dari tahun ke tahun “year on year” (Agustus 2022 terhadap Agustus 2021) tercatat sebesar 4,73 persen.
Kepala Bappeda Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah mengatakan berdasarkan laju inflasi dari tahun ke tahun “year on year” (Agustus 2022 terhadap Agustus 2021), Kota Sukabumi menjadi kota dengan laju inflasi terendah dari tujuh kota pantauan IHK yakni 4,21 persen. Posisi kedua ditempati Kota Cirebon dengan 4,37 persen, Kota Bekasi 4,43 persen, Kota Bogor 4,60 persen, Kota Bandung 4,63 persen, Kota Depok 5,30 persen, dan Kota Tasikmalaya 5,39 persen.
" Alhamdulillah Kota Sukabumi inflasi terendah dan kinerja bagus untuk kota," ujar Reni, Selasa (20/9/2022). Data tersebut menjadi jawaban atas atensi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi supaya tidak terjadi inflasi.
Reni menerangkan, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyiapkan dua persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk perlindungan sosial di tengah naiknya harga BBM bersubsidi. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Hingga kini, lanjut Reni, Bappeda Kota Sukabumi masih melakukan pengujian komposisi empat unsur yang berhak mendapat bantuan dari alokasi 2 persen DTU. Ada beberapa unsur yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah pusat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kementerian Keuangan menyatakan peraturan terbaru itu difokuskan untuk memanfaatkan anggaran pemerintah daerah sebagai sumber dana belanja perlindungan sosial. Dalam PMK Nomor 134/PMK.07/2022, besaran 2 persen DTU itu dihitung sebesar penyaluran DAU Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran DBH kuartal IV-2022.
Dana ini nantinya digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.