Selasa 20 Sep 2022 06:11 WIB

BPK RI Serahkan Laporan Pemeriksaan Investigatif PKN ke Polda Lampung

Hasil Investigasi PKN akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditkrimsus Polda Lampung.

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Foto: Republika/Musiron
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Penghitungan Kerugian Negara (PKN) ke Polda Lampung di Kantor BPK Provinsi Lampung, Senin (19/9/2022).

Penyerahan dihadiri Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Purnomo didampingi auditor utama investigasi Hery Subowo, Kepala Auditor Investigasi Keuangan Negara Pusat Dede Sukarjo, Direktur Korsup (Kordinasi dan Supervisi) Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi RI Brigjen Yudiawan, dan Kasatgas Dakdit KorsupWilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi Tri Sikandi.

Baca Juga

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan penjelasan bahwa Polda Lampung telah menerima laporan hasil pemeriksaan atas LHP Investigasi PKN dari pihak BPK RI. Penyerahan oleh Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Purnomo kepada Kapolda Irjen Pol.Akhmad Wiyagus.

"Hasil dari Investigasi PKN akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditkrimsus Polda Lampung.Pada saat ini sedang dilakukan penanganan kasus tindak pidana korupsi," kata dia.

Dikatakan oleh Agus Joko Purnomobahwa pihaknya akan melaksanakan tugas PKN/PKA yang dilimpahkan dari AUI kepada pihak BPK perwakilan. Ia berharap tim IATF dapat memberikan asistensi kepada tim pemeriksa di lingkup BPK perwakilan dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan dan kinerja.

"Dalam rangka meningkatkan dukungan terhadap penegakan hukum, dan selaras dengan inisiatif strategis peningkatan peran BPK dalam pemberantasan korupsi, kami telah membentuk Invetigative Audit Task Force (IATF) sebagai elemen yang terintegrasi dengan kelembagaan dan tugas perwakilan BP,K," ujarnya.

Dengan adanya IATF, kata dia, selanjutnya BPK perwakilan dapat ikut menangani pemeriksaan investigatif (PI)/PKN. Khususnya PKN, atas permintaan aparat penegak hukum (APH) di daerah.

Dikatakan pula bahwa IATF berkoordinasi dengan auditorat utama investigasi dan bersinergi dengan APH.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement