Senin 19 Sep 2022 19:45 WIB

Kemenhub Evaluasi Angkutan Pariwisata

Kemenhub terus melakukan evaluasi dan pembekuan izin angkutan pariwisata yang nakal.

Petugas memeriksa kondisi bus pariwisata saat melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check). Kemenhub terus melakukan evaluasi dan pembekuan izin angkutan pariwisata yang nakal.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas memeriksa kondisi bus pariwisata saat melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check). Kemenhub terus melakukan evaluasi dan pembekuan izin angkutan pariwisata yang nakal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan evaluasi dan pembekuan izin kendaraan terhadap angkutan pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah itu dilakukan mengingat selama Covid-19 membawa dampak kepada moda transportasi, termasuk angkutan pariwisata yang selama waktu tersebut ada armada yang tidak dioperasikan, sehingga pada saat keadaan mulai kembali normal ada beberapa operator yang lupa memperhatikan kondisi kendaraan.

"Selama masa Pandemi lalu banyak armada yang ada tidak dioperasikan, sehingga pada saat keadaan mulai kembali normal ada beberapa operator yang lupa memperhatikan kondisi kendaraan," kata Direktur Angkutan Jalan, Kemenhub, Suharto dalam keterangan di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dikatakan, dari sinilah mulai timbul masalah arena sampai terjadi kecelakaan yang memakan korban. Tidak ingin hal ini terus terjadi, Kemenhub melalui Direktorat Angkutan Jalan telah melakukan penertiban dengan melakukan evakuasi terhadap para operator yang ada. Mulai dari perizinan yang dimiliki hingga kondisi armada yang akan dioperasikan.

"Hasil evaluasi tersebut, dari 854 perusahaan angkutan pariwisata memiliki 13.659 kendaraan. Dari jumlah tersebut sebanyak 7.802 kendaraan memiliki perizinan dan kelengkapan lainnya, sedangkan sebanyak 5.857 kendaraan atau sebesar 47 persen dari total angkutan pariwisata yang indisipliner dalam mengurus perizinan," kata Suharto.

Ia juga menegaskan bahwa mencoba menahan izin tersebut operator sampai dengan mereka melakukan perizinan kembali dengan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi. Termasuk masalah kondisi armada yang laik jalan seperti uji kir.

Untuk menghadirkan angkutan transportasi yang aman dan nyaman, Pemerintah juga mengharapkan masukan dan informasi dari masyarakat dengan menggunakan aplikasi Spionam (Sistem Perizinan Online Angkutan Multimoda).

Dengan aplikasi ini masyarakat dapat mengecek status perizinan kendaraan angkutan umum dengan hanya memasukkan Nopol Kendaraan tersebut dan di dalam Spionam tersebut terdapat data kendaraan yang lengkap termasuk umur kendaraan, nomor rangka, status uji KIR, dan lainnya.

"Melalui aplikasi Spionam ini masyarakat dapat mengecek kelaikan jalan armada bus pariwisata yang akan digunakan. Dan jika ternyata data kendaraan tidak sesuai dan perizinan belum lengkap masyarakat jangan memilih kendaraan tersebut dan dapat melaporkannya," katanya.

Suharto juga mengatakan bahwa sebagai regulator pihaknya ingin menekankan mengapa masyarakat harus memilih menggunakan angkutan pariwisata yang berizin. Pertama dan utama adalah sebagai konsumen penumpang akan mendapatkan jaminan dari segala hal.

Terjamin kondisi kendaraan, terjaminnya status dan kompetensi pengemudi, terjamin identitas pengemudi dan yang utama adalah apabila terjadi kecelakaan maka penumpang akan mendapatkan jaminan asuransi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement