Senin 19 Sep 2022 15:18 WIB

Mengapa Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023 Berpeluang Dibatalkan?

Menpan-RB Azwar Anaz berencana mencarikan solusi jalan tengah atas keberatan pemda.

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi)
Foto:

'Jatah preman'

Alex melanjutkan, mengurangi besaran gaji pegawai akan membuat pemda tak lagi keberatan mengalihkan status honorer menjadi PPPK, sekaligus bisa mengatasi persoalan penyelewengan gaji. Sebab, pihaknya menemukan banyak honorer yang gajinya dipotong untuk 'jatah preman'. 

"Persoalan gaji honorer ini, mohon maaf, banyak sekali moral hazard-nya. Gaji honorernya Rp 300 ribu, tapi dicatat Rp 500 ribu. Ada Rp 200 ribu 'jatah premannya'," ungkap Alex. 

Alex menambahkan, ketika pemda sudah mau mengubah status honorer menjadi PPPK, maka persoalan suap juga bisa diatasi. Selama ini, pihaknya menemukan fenomena orang harus bayar untuk bisa jadi honorer. 

"Banyak orang ditawarkan masuk jadi honorer, lalu ada uang pendaftarannya. Ini kan sangat luar biasa moral hazard-nya," kata Alex. 

Alex menuturkan, pengaturan soal PPPK ini akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Kesejahteraan PPPK. Beleid ini sedang dibahas bersama dengan semua pemangku kepentingan.  

Untuk diketahui, pemerintah pusat lewat UU ASN tahun 2014 sudah menyatakan bahwa ASN hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Sedangkan larangan merekrut tenaga honorer baru sudah ditetapkan pemerintah pusat sejak tahun 2005 silam. 

Kendati demikian, pemerintah daerah terus saja merekrut honorer baru. Pada 2012, tercatat ada sekitar 438 ribu tenaga honorer di seluruh Indonesia. Kini, jumlahnya telah berlipat ganda menjadi sekitar 1,2 juta hingga 1,3 juta orang.

Kini, pemerintah pusat mulai menata keberadaan tenaga honorer yang kadung jutaan orang itu. Tahun ini, pemerintah pusat telah menetapkan 530 ribu lowongan atau formasi dalam seleksi PPPK.

Menpan-RB sebelumnya, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa keberadaan tenaga honorer harus dihapus pada 28 November 2023. Hal itu disampaikan lewat surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diteken Tjahjo pada 31 Mei 2022. 

 

Tjahjo mengatakan, penghapusan pegawai non-ASN atau honorer merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN. Penghapusan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) memberikan sejumlah usulan solusi terkait nasib tenaga honorer, yang keberadaannya akan dihapus tahun depan. Salah satunya adalah usulan agar mutasi ASN dibatasi terlebih dahulu. 

Ketua Umum Apeksi Bima Arya Sugiarto menjelaskan, penyelesaian tenaga honorer dengan cara menjadikan mereka ASN lewat seleksi PPPK perlu pemetaan formasi. Tetapi, pemda kesulitan melakukan pemetaan jumlah formasi yang dibutuhkan jika ASN yang ada selalu dimutasi dalam jumlah besar. 

"Kalau mutasi berjalan terus, sulit bagi kita untuk beri pemetaan formasi," kata Bima, Selasa (13/9/2022).

Sementara itu, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyoroti kebijakan Menpan-RB yang memberikan nilai afirmasi kepada honorer tenaga kesehatan dan guru dalam seleksi PPPK. Dia mempertanyakan bagaimana nasib tenaga honorer pelaksana. 

Honorer pelaksana ini seperti petugas  pemadam kebakaran, petugas dinas perhubungan, Satpol PP, protokol, dan sektor lain. Menurutnya, honorer pelaksana ini harus mendapatkan nilai afirmasi pula. 

"Apakah mereka akan diajukan pada formasi PPPK, outsourcing, atau bagaimana?" ujar Sutan Riska. 

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa keberadaan tenaga honorer akan dihapuskan paling lambat pada 28 November 2023. Padahal, saat ini masih terdapat sekitar 1,3 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi pemerintahan. 

Untuk memastikan jumlah tenaga honorer, pemerintah kini tengah melakukan pendataan ulang. Setiap instansi pemerintahan harus memasukkan data tenaga honorernya ke laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Di sisi lain, para tenaga honorer harus membuat akun dan registrasi di laman tersebut untuk melengkapi data masing-masing. 

Kemenpan-RB beberapa waktu lalu menyatakan, tenaga honorer yang masuk pendataan ini bukan berarti otomatis diangkat menjadi ASN. Pendataan ini lebih bertujuan kepada mencari solusi nasib honorer berdasarkan kondisi di masing-masing instansi.

 

photo
Tenaga Honorer (Ilustrasi) - (republika/mardiah)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement