Jumat 16 Sep 2022 00:57 WIB

Edarkan Pupuk Palsu, 3 Orang Ditangkap di Magetan

Para tersangka mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Pupuk Palsu (Ilustrasi) Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Nawa Timur membongkar kasus peredaran pupuk palsu jenis NPP Phonskha.
Foto: blogspot
Pupuk Palsu (Ilustrasi) Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Nawa Timur membongkar kasus peredaran pupuk palsu jenis NPP Phonskha.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Nawa Timur membongkar kasus peredaran pupuk palsu jenis NPP Phonskha. Dalam pengungkapan kasus ini, jajaran Polres Magetan menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka. Tiga tersangka yang ditangkapvyakni SR (36 tahun), warga Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, serta MZ (39) dan UHS (51), warga Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. 

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto. Kemudian dikemas ulang menyerupai pupuk asli jenis Phonskha. Setelah itu baru diedarkan atau dijual di Magetan dengan harga Rp160 ribu per sak.

Baca Juga

"Mereka ini mendatangkan pupuk palsu dari wilayah Mojokerto. Awalnya dari karung polos kemudian dipindahkan pada karung pupuk Phonskha biar nampak benar benar asli," kata Muhammad Ridwan, Kamis (15/9/2022).

Muhammad Ridwan menhungkapkan, pihaknya mampu membongkar kasus ini setelah mendapay laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran pupuk palsu. Para tersabgka ditangkap di jalan persawahan di Desa Ngrini, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, saat khendak menjual pupuk palsu kepada para petani. 

"Kita tangkap pada saat beraksi. Pelaku ini menjual pupuk palsunya kepada para petani langsung di sawah-sawah. Berkat laporan warga akhirnya berhasil kita tangkap di Ngrini," ujarnya.

Berdasarkan uji lab, diketahui pupuk yang mereka jual tidak ada kandungan NPK-nya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen Ko Pasal 53 KUHP. 

Kemudian Pasal 122 Undang-Undang RI momor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. "Acaman hukumanya penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar," kata Muhammad Ridwan.

Muhammad Ridwan menambahkan, selain menangkap tiga orang tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pupuk NPK Phonska palsu 50 sak atau 2,5 ton, satu kendaraan pengangkut jenis pick up, mesin jahit karung, serta puluhan karung bekas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement