Jumat 16 Sep 2022 01:45 WIB

Polres Bogor Tangkap Pemuda Tanam Ganja dalam Pot

Pemuda di Bogor diketahui menanam ganja baru sebulan

Red: Nur Aini
Daun ganja (ilustrasi) Polisi Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap pemuda berinisial RAP (24 tahun) di Caringin, Kabupaten Bogor, lantaran kedapatan bercocok tanam ganja dalam pot di rumahnya.
Foto: news-medical.net
Daun ganja (ilustrasi) Polisi Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap pemuda berinisial RAP (24 tahun) di Caringin, Kabupaten Bogor, lantaran kedapatan bercocok tanam ganja dalam pot di rumahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polisi Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap pemuda berinisial RAP (24 tahun) di Caringin, Kabupaten Bogor, lantaran kedapatan bercocok tanam ganja dalam pot di rumahnya.

"Belum pernah panen, menanam-nya baru satu bulan ke belakang," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga

Berdasarkan keterangan yang ia terima, tersangka RAP awalnya membeli paket narkoba jenis ganja di salah satu akun media sosial. Kemudian, RAP memisahkan biji ganja dari daunnya untuk ditanam.

"Tersangka memperoleh biji ganja dengan cara membeli secara daring melalui suatu media sosial. Kemudian untuk menanam ganja-nya, dia dilakukan secara coba-coba," kata Ilham.

Menurutnya, RAP menanam biji ganja di pot berukuran besar terlebih dahulu, setelah tumbuh lalu dipindahkan ke beberapa pot berukuran kecil, kemudian diletakkan di atas balkon rumah.

Ilham menjelaskan bahwa pengakuan RAP, ganja yang ditanam untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk didagangkan. Karena, RAP mengaku ingin berhemat dalam mengonsumsi ganja.

"Jadi dengan motivasi bahwa dari pada dia beli, lebih baik menanam (biji ganja). Ketika tumbuh, dia bisa pakai," ucap Ilham.

Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan RAP, yaitu empat batang tanaman ganja berukuran besar, satu batang tanaman ganja ukuran sedang, dan 17 batang tanaman ganja ukuran kecil.

Tersangka RAP terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami memburu terkait dengan yang menjual ganja tersebut," ujar Ilham.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement