REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi,mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba-coba menyalahgunakan BBM bersubsidi karena itu termasuk pelangggaran hukum.
Saat ditemui usai menjadi pembicara kunci dalam kegiatan diskusi kelompok terfokus dengan tema "Dinamika Kebijakan Subsidi BBM" di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (15/9/2022), dia mengatakan, polisi pasti menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. "Berdasarkan pengamatan dari jajaran Reserse Kriminal Khusus, kami sudah mengamankan 82 ton BBM dari berbagai jenis," katanya.
Menurut dia, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total barang bukti sebanyak 82 ton BBM itu melibatkan 75 tersangka dan seluruhnya telah ditahan. Ia mengatakan modus para tersangka, di antaranya membeli BBM bersubsidi secara eceran di stasiun pengisian bahan bakar umum untuk dikumpulkan atau ditimbun.
Selain itu, mengoplos atau mengubah Pertalite menjadi Pertamax dengan diberi bahan-bahan tertentu serta mencampur solar dengan zat tertentu. "Ini sudah kami lakukan pengamanan. Dan dengan kenaikan harga BBM ini, tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melakukan pelanggaran hukum," kata dia.