REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU - Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi didampingi perangkat daerah lainnya menerima Tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) Gambir Toman Kabupaten Muba. Rombongan diterima di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Kamis (15/9/2022).
Dikatakan Pj Bupati Muba, gambir merupakan tanaman spesifik lokasi di wilayah Kabupaten Muba yang sejak lama diusahakan di wilayah Desa Toman Kecamatan Babat Toman. Kondisi alam Desa Toman membuat tanaman gambir memiliki kekhasan dibandingkan dengan gambir daerah lain.
"Karakteristik dan kekhasan dari gambir di Desa Toman Kabupaten Muba tidak terlepas dari proses pengolahan yang dilakukan oleh petani. Dimulai dari pelayuan daun, penghalusan, pengepresan, sampai dengan dua kali kempa, pembekuan getah, sampai pencetakan menjadi getah gambir kering," beber Apriyadi.
Menurut Apriyadi, cetakan gambir kering berbentuk persegi panjang dengan warna kuning kecoklatan. Satuan ukuran yang digunakan adalah jaras. Dalam satu kilogram berisi kurang lebih tiga jaras. Selain getah gambir kering, hasil samping proses pengolahan getah gambir berupa ayo pengampek saat ini dijadikan bahan pewarna tekstil alami yang memunculkan warna khas pada kain yang dikenal dengan nama jumputan gambo.
"Pada kesempatan ini saya menegaskan kepada kita semua, posisi dan keberpihakan Pemkab Muba dalam memberikan dukungan pembentukan organisasi perlindungan indikasi geografis gambir dalam suatu wadah lembaga yang dikenal dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gambir Gindesugi Muba," ucapnya.
Kandidat doktor Universitas Sriwijaya ini juga menyebut produk yang akan diajukan ke dalam perlindungan indikasi geografis ke Kemenkumham antara lain getah gambir kering yang berbentuk persegi panjang seperti wafer dan air hasil pengolahan getah gambir berbentuk cairan berwarna kuning, cokelat, cokelat kemerahan yang dikenal dengan nama ayo pengampe.
"Gambir yang berasal dari Desa Toman Kabupaten Muba terkenal sebagai gambir bermutu tinggi dengan ciri dan kualitas yang spesifik sehingga layak dijual dengan harga yang tinggi. Hal tersebut untuk melindungi gambir Toman Muba dari pemalsuan dan perdagangan curang. Dengan dilakukannya pemeriksaan substantif, gambir toman Muba ini diharapkan dapat memberikan perlindungan gambir toman dari pemalsuan dan perdagangan curang," kata Apriyadi.
Pemeriksa Merek Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Luther mengungkapkan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) Gambir Toman Kabupaten Muba ini penting dilakukan untuk menghindari terjadinya pemalsuan dan kecurangan.
"Sehingga Kabupaten Muba sebagai pemilik mempunyai hak untuk menuntut secara pidana dan menggugat secara perdata terhadap para pelanggarnya. Perlindungan hukum Gambir Toman ini perlu diwujudkan lewat Hak IG. Salah satunya untuk mencegah dan melindungi Gambir Toman dari terjadinya pelanggaran oleh pihak lain yang tidak berhak. Oleh karena itu hari ini kita datang ke sini akan meninjau langsung lokasi tanaman dan produksi gambir itu sendiri," ujarnya.
Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba H Yusuf Amilin, Plt Kepala Bappeda Muba Sunaryo, Plt Kepala Dinas Perkebunan Muba Akhmad Toyibir, Camat Babat Toman Alpan, Kepala Desa Toman. Kemudian dari pihak Kemenkumham Dirjen Kekayaan Intelektual meliputi Kepala Seksi Pemantauan dan Pengawasan Indikasi Idris, PPNPN Erben Angkason, Tim Ahli IG Sugiono Moeljopawiro, dan PPNPN Ricky Antonia Stefanus Pardede.