REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pascakenaikan BBM, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan sektor transportasi akan mendapatkan bantuan subsidi. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Koswara, pihaknya memastikan telah membuat skema memberikan bantuan subsidi pada angkutan umum yang masuk dalam kriteria Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
"Bantuan tersebut rencananya diberikan dalam bentuk voucher pada 7.400 angkutan umum ekonomi berpelat kuning di Jabar," ujar Koswara di Gedung Sate, Bandung, Rabu (14/9/2022).
Rencana ini, kata Koswara, sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. "Kita mengajukan subsidi angkutan umum, kemarin sudah dibahas dengan tim pejabat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) jadi akan dibuatkan dalam bentuk voucher digital BBM khusus pelat kuning," katanya.
Menurut Koswara, bantuan voucher ini bernilai sejumlah uang yang bisa dialokasikan untuk membeli BBM. "Jadi itu tidak akan lebih murah hanya bantuan saja. Itu baru usulan untuk 7.400 angkutan penumpang ekonomi yang ada di Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) ekonomi," katanya.
Bantuan bagi AKDP ekonomi ini, kata dia, sudah berdasarkan kewenangan dari Dishub Jabar. Sehingga, untuk sektor transportasi di luar aturan itu, Dishub Jabar belum bisa memberikan bantuan.
"Di Jawa Barat khususnya yang menjadi kewenangan kita itu pada AKDP ekonomi. Jadi yang kita atur itu di tarif layanan AKDP. Dan itu ada kenaikan kurang lebih di 16 persen di tarif eksisting," paparnya.
Rencana ini, kata dia, sifatnya masih dalam pengusulan. Adapun untuk langkah selanjutnya masih akan ada pembahasan bersama TPID Pemprov Jabar."Dari kami usulannya Rp400 ribu per tiga bulan setiap kendaraan. Dan basis nya bukan sopir tapi kendaraan. Jadi usulannya itu, tapi nanti di setujui nya jadi berapa saya belum tahu," katanya.
Sebelumnya pada pekan lalu, Dishub Jabar dan Organda sudah menyepakati penyesuaian tarif bus AKDP kelas ekonomi di Jawa Barat pasca kenaikan BBM.
Berikut rincian tarif yang sudah ditetapkan tersebut:
Tarif Batas Atas (Berdasarkan Pergub 15/20176)
- Bus Kecil
· Rp 192,67
- Bus Sedang
· Rp 192,67
- Bus Besar
· Rp 263,54
Tarif Batas Atas (Hasil Kajian Penyesuaian Tarif)
- Bus Kecil
· Rp 346,50
- Bus Sedang
· Rp 346,07
- Bus Besar
· Rp 478,89
Tarif Batas Bawah (Berdasarkan Pergub 15/20176)
- Bus Kecil
· Rp 118,57
- Bus Sedang
· Rp 118,57
- Bus Besar
· Rp 162,18
Tarif Batas Bawah (Hasil Kajian Penyesuaian Tarif)
- Bus Kecil
· Rp 213,23
- Bus Sedang
· Rp 212,97
- Bus Besar
· Rp 294,7
Adapun penyesuaian tarif tersebut dihitung berdasarkan per kilometer perjalanan bus AKDP di satu trayek. Selain bus AKDP, penyesuain tarif juga diberlakukan untuk bus kota di Jawa Barat. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Tarif Bus Kota Berdasarkan Pergub 15/2016
· Umum Rp 3.200
· Pelajar / Mahasiswa Rp 1.300
Usulan Tarif Baru Bus Kota
· Umum Rp 13.000
· Pelajar / Mahasiswa Rp 8.000.