Rabu 14 Sep 2022 13:35 WIB

Tak Punya Izin Impor, Kemendag Sita 2.735,5 Ton Bahan Baku Susu di Bogor

Dua opsi bagi pemilik, lakukan pemusnahan dan reekspor.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Agus Yulianto
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Foto: Dok Kemendag
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita bahan baku susu asal impor sebanyak 2.735,5 ton di kawasan pergudangan di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022). Penyitaan dilakukan karena ribuan ton bahan baku susu itu tidak memiliki surat persetujuan impor dari Kemendag.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan, total nilai dari bahan baku susu yang ditahan itu mencapai Rp 120,5 miliar yang diimpor oleh PT TK sebagai perusahaan importir produk olahan hewan. Adapun temuan bahan baku itu bermula dari pengawasan post border yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Senin (5/9/2022) pekan lalu.

"Ini tidak punya persetujuan impor, oleh karenanya berdasarkan Permendag Nomor 51 Tahun 2020, ini tidak sesuai ketentuan dan tidak boleh diperdagangkan," kata Zulkifli.

Zulhas menjelaskan, surat persetujuan impor dari Kemendag tidak terbit karena Kementerian Pertanian belum menerbitkan rekomendasi impor. Sementara, industri susu dalam negeri sudah membutuhkan bahan baku susu. Alhasil, pihak importir melakukan impor tanpa adanya persetujuan terlebih dulu.

Meski demikian, dia menerangkan, pihak perusahaan importir telah mengaku salah. Sebagai konsekuensi, bahan baku susu itu dapat dimusnahkan atau di reekspor dan diimpor kembali dengan surat-surat yang lengkap.

"Nilainya ini besar sekali, susah juga dapatnya. Industri lain tergantung juga dengan bahan baku karena penting dan strategis. Saya sarankan ke pemilik ini di reekspor saja nanti diurus surat cepat," kata Zulhas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Veri Angrijono, menambahkan, importir tersebut sudah melakukan importasi bahan baku susu sejak dulu dan tidak terdapat masalah. Hanya saja, kali ini melakukan kesalah proses administrasi yang diwajibkan pemerintah.

Kewajiban reekspor bisa dilakukan ke negara terdekat dan kemudian diimpor lagi oleh perusahaan yang bersangkutan. Dengan begitu, proses pemasukan bahan baku impor dapat sesuai aturan.

Pihaknya tak menampik proses reekspor akan menambah biaya besar bagi importir. Namun, itu menjadi konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak taat pada aturan pemerintah. "Kita harapkan secepat mungkin," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement