REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin menyoroti usulan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta oleh DPRD DKI dalam rapat paripurna, Selasa (13/9/2022). Menurutnya, Anies memang masih bisa bekerja sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kendati demikian, Anies dinilai Ujang tidak akan berani membuat atau melakukan kebijakan strategis. “Apalagi, sudah disinggung DPRD DKI dalam rapat formal dan besar. Anies tidak akan berani dan gegabah,” kata Ujang ketika dihubungi, Selasa.
Dalam satu bulan terakhir sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies, disebutnya akan fokus memberikan pekerjaan ringan dan senyuman bagi warga DKI. Hal itu, menjadi upaya Anies alih-alih melantik atau menunjuk pejabat pratama DKI di akhir masa jabatan ini.
“Anies akan bekerja hanya memberikan senyuman kepada warganya, supaya di akhir masa jabatan bisa khusnul khotimah di hadapan warga,” jelasnya.
Dia menjelaskan, alasan Anies menghindari blunder bukan hanya peringatan dari DPRD DKI untuk tidak terlibat dalam kebijakan strategis. Lanjut dia, Anies akan menjaga sikap agar tidak dipandang melakukan hal menyimpang dan dikritik lebih tajam oleh DPRD.
Ditanya kemungkinan Anies melaksanakan kebijakan strategis, Ujang tak menampiknya. Menurut dia, Anies sebenarnya tidak dilarang dalam menjalankan itu ditilik dari UU yang berlaku.
“Tapi kemudian aturan tidak tertulis itu dibuat DPRD untuk menjaga sistem di DKI kondusif,” katanya.
Menurut Ujang, alasan DPRD DKI mengusulkan Anies tidak melakukan hal tersebut karena ada kekhawatiran politik praktis jelang akhir masa jabatan. Contohnya, kata dia, cawe-cawe menempatkan orang yang dekat dengannya di posisi strategis.