REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu tiga asosiasi pemerintah daerah (Pemda) di kantornya, Jakarta, Senin (12/9/2022) kemarin. Pertemuan itu membahas nasib tenaga honorer yang keberadaannya akan dihapus tahun depan.
Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Appsi), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Dalam pertemuan tersebut, Anas meminta semua instansi daerah mempercepat proses pendataan dan validasi data tenaga honorer.
Dia juga meminta instansi daerah mempercepat proses perancangan peta jalan atau roadmap penyelesaian tenaga honorer. "Kami mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," kata Anas.
Anas juga menegaskan bahwa persoalan honorer ini adalah masalah bersama. Bukan hanya masalah yang perlu diselesaikan oleh satu atau dua instansi saja.
Karena itu, pertemuan kali ini bertujuan menampung masukan dari kepala daerah, serta menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. “Kami sangat berterima kasih kepada APPSI, APKASI, dan APEKSI yang terus bersama kami mengurai masalah ini,” ucapnya.
Anas menambahkan, tujuan jangka panjang dari penataan sumber daya manusia (SDM) ini ialah menyiapkan Indonesia untuk menjadi empat kekuatan ekonomi dunia pada 2050. Untuk mencapai visi besar itu, Indonesia membutuhkan kekuatan industri dalam negeri dan kesiapan SDM aparatur.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa keberadaan tenaga honorer akan dihapuskan paling lambat pada 28 November 2023. Padahal saat ini, masih terdapat sekitar 1,3 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi pemerintahan.
Untuk memastikan jumlah tenaga honorer, pemerintah kini tengah melakukan pendataan ulang. Setiap instansi pemerintahan harus memasukkan data tenaga honorernya ke laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Di sisi lain, para tenaga honorer harus membuat akun dan registrasi di laman tersebut untuk melengkapi data masing-masing.
Kemenpan-RB beberapa waktu lalu menyatakan, tenaga honorer yang masuk pendataan ini bukan berarti otomatis diangkat menjadi ASN. Pendataan ini lebih bertujuan kepada mencari solusi nasib honorer berdasarkan kondisi di masing-masing instansi.