Selasa 13 Sep 2022 06:30 WIB

Nasib Kasus Migor Ditentukan Hari Ini

Kasus ini menjerat mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kiri) dan GM Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang menunggu dimulainya sidang.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kiri) dan GM Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang menunggu dimulainya sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan sela terhadap kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah akan dibacakan pada Selasa (13/9). Kasus ini menjerat mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che We dan 4 terdakwa lain.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat merencanakan sidang kasus ini dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Adapun lokasinya bertempat di ruang Prof Muhammad Hatta Ali.

"Selasa 13 September 2022 agenda Putusan Sela," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa (13/9).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta, majelis hakim mengabaikan eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa kasus migor. Jaksa Rachdityo Pandu menegaskan, surat dakwaan sudah jelas dan terang menyampaikan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. 

Kemudian, menurutnya, surat dakwaan sudah jelas memenuhi unsur dalam dakwaan primer dan subsider. "Maka, kami berkesimpulan seluruh alasan penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima. Materi keberatan penasihat hukum akan dibahas di perkara pokok karena bukan bagian dari nota keberatan," kata Pandu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/9). 

JPU juga meyakini surat dakwaan sudah disusun cermat sebagaimana yang didakwakan seperti diatur dalam KUHAP. Para terdakwa, lanjut JPU, diyakini sudah menerima dan mengerti surat dakwaan yang ditujukan kepada mereka. 

"Jadi sudah penuhi syarat formil sebagaimana KUHAP," ujar Pandu. 

Diketahui, JPU menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dalam kasus ini. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun. 

JPU mendakwa Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement