Selasa 13 Sep 2022 01:45 WIB

PPP Serahkan Dokumen Pergantian Ketua Umum ke KPU

Tidak ada perubahan kepengurusan selain hanya ketua umum.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono bersama pengurus DPP lainnya menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Senin (12/9) siang.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono bersama pengurus DPP lainnya menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Senin (12/9) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Parta Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menyerahkan dokumen terkait pergantian ketua umum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Senin (12/9/2022). Dokumen tersebut sebagai dokumen perbaikan administrasi pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024.

"Alhamdulillah, kami rombongan dari DPP PPP telah menyampaikan susunan perubahan di dalam struktur organisasi partai. Dari semuanya itu, tidak ada perubahan yang berubah, hanya satu yaitu ketua umum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono.

Jabatan ketua umum DPP PPP semula diemban oleh Suharso Monoarfa, kini posisi tersebut diganti Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP.

"Selain itu tidak ada perubahan; dan apa yang saya sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum tadi adalah suatu rangkaian dari proses konstitusi partai kami untuk menjalani proses-proses ini," tambahnya.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, kedatangan DPP PPP ke Gedung KPU RI di Jakarta dalam rangka audiensi dengan para pimpinan KPU RI. Dalam audiensi tersebut, kata dia, PPP juga menyerahkan berkas fisik surat pengantar dan surat perubahan ketua umum partai politik.

"Ya, kami, prinsipnya, KPU menerima kunjungan audiensi. Suratnyakan perihal itu audiensi, pemberitahuan yang disampaikan DPP PPP kepada kami adalah audiensi. Masa audiensi ditolak?" kata Idham.

Terkait perbaikan dokumen pendaftaran partai politik, dia mengatakan, proses itu tetap dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, yang aksesnya akan dibuka saat tahap perbaikan syarat administrasi yakni mulai Kamis (15/9). Dalam tahapan perbaikan, partai politik akan mengunggah data perbaikan dokumen pendaftaran yang harus dipenuhi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement