Jumat 09 Sep 2022 11:29 WIB

Perbaikan Jalan Bojong - Panican tdak Selesai, Bupati Ancam Putus Kontraktor Proyek

Putus kontrak berarti mengakhiri kontrak dengan mekanisme sanksi dan denda.

Rep: idealisa masyrafina/ Red: Hiru Muhammad
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi didampingi kepala OPD terkait saat melakukan monitoring terhadap pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Bojong - Panican (Kemangkon), Kabupaten Purbalingga, Kamis (8/9/22).
Foto: Dok. Pemkab Purbalingga
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi didampingi kepala OPD terkait saat melakukan monitoring terhadap pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Bojong - Panican (Kemangkon), Kabupaten Purbalingga, Kamis (8/9/22).

REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA--Kemajuan perbaikan jalan Bojong - Panican (Kemangkon), Kabupaten Purbalingga dinilai lambat. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memberi peringatan kepada rekanan pelaksana proyek ini, mengingat di hari terakhir kontrak ini (8 September 2022) kemajuan pekerjaan jalan baru 23,66 persen atau sangat lambat.

Menurut Bupati, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari Teguran I, II dan III. Ternyata sampai hari ini tidak ada itikad baik dari pelaksana.

Baca Juga

"Bisa dilihat dari ujung sana (Bojong) sampai pertigaan Pasar panican tadi tidak ada kegiatan-kegiatan apapun padahal ini hari terakhir kontrak. Dimungkinkan bila tidak ada iktikad baik dari rekanan selama beberapa hari ke depan, maka kegiatan ini akan putus kontrak," kata Bupati Tiwi didampingi kepala OPD terkait saat melakukan monitoring terhadap pekerjaan pemeliharaan berkala, Kamis (8/9/22).

Putus kontrak dalam hal ini berarti mengakhiri kontrak dengan mekanisme sanksi dan denda kepada rekanan. Seperti yang diketahui, proyek ini terlelang dengan harga penawaran Rp 5.009.572.000 dari DAK Reguler dengan HPS Rp 5.750.000.000, atau turun 12,88 persen. Tender dimenangkan oleh CV Nusantara Jaya (Klaten).

"Ini menjadi peringatan kepada seluruh rekanan pelaksana proyek pemerintah untuk bekerja secara profesional dan proporsional, sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani bersama. Karena bila tidak ada itikad baik dari rekanan tidak profesional maka pemerintah tidak segan-segan untuk memutus kontrak proyek tersebut," katanya.

Bupati Tiwi menyebut, proyek yang putus kontrak memang tidak merugikan keuangan negara. Karena pembayaran disesuaikan dengan persentase kemajuan pekerjaan, termasuk pengenaan denda. Namun, rekanan telah merugikan kesempatan masyarakat untuk menikmati hasil pekerjaan selesai 100 persen.

Berdasarkan pantauan, proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Bojong Panican baru dilakukan pengaspalan lapis dasar pada sebagian jalan dan pengerjaan sebagian drainase. Belum sampai pada pelapisan HRS.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga Cahyo Rudiyanto mengatakan, sebelum dilakukan putus kontrak, akan dilakukan rapat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dengan rekanan. Jika rekanan tidak bisa menyelesaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan putus kontrak."Sanksi yang diberikan berupa blacklist rekanan selama satu tahun dan jaminan pelaksana sebesar 5 persen dari Rp 5 miliar," katanya.

Menurut Cahyo, keterlambatan Pemeliharaan Berkala Bojong - Panican ini terjadi karena dua kondisi yakni kemampuan finansial pemborong, dan karena harga material di pasaran ternyata jauh di atas harga penawaran.

"Sudah kami klarifikasi dasar mereka membuat harga penawaran itu apa, Itu survei harga dari suplier atau dari mana, ternyata itu mereka hanya ngotak atik harga dari analisa sendiri dan tidak survei di lapangan. Dan ini juga harga aspal naik terus dan tiap bulan. Semakin timpang antara harga penawaran dengan harga pasaran," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement