Kamis 08 Sep 2022 20:12 WIB

Satgas Covid-19 : Masker Harus Terus Dipakai

Kepatuhan masyarakat terhadap 3 M tetap harus ditingkatkan

Rep: dian fath risalah/ Red: Hiru Muhammad
Siswa sekolah dasar mengikuti pelajaran memakai masker di Banda Aceh, Indonesia, 30 Mei 2022. Kegiatan belajar di sekolah umum sudah mulai normal kembali meski tetap menjalankan protokol kesehatan karena pemerintah Indonesia telah melonggarkan peraturan penggunaan wajah Masker di depan umum sebagai bagian dari kebijakan pelonggaran pembatasan setelah lebih dari dua tahun pandemi COVID-19.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Siswa sekolah dasar mengikuti pelajaran memakai masker di Banda Aceh, Indonesia, 30 Mei 2022. Kegiatan belajar di sekolah umum sudah mulai normal kembali meski tetap menjalankan protokol kesehatan karena pemerintah Indonesia telah melonggarkan peraturan penggunaan wajah Masker di depan umum sebagai bagian dari kebijakan pelonggaran pembatasan setelah lebih dari dua tahun pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan Covid 19, Alexander K Ginting mengingatkan masyarakat untuk terus patuh terhadap protokol kesehatan. Alex juga meminta masyarakat yang memiliki gejala batuk pilek agar terus memakai masker saat berpergian baik di dalam maupun luar ruangan.

"Meskipun, banyak juga yang batuk dan pilek, mereka isoman di rumah masing- masing. Yang terus disampaikan pemerintah tetap waspada, tidak boleh abai, mengingat fluktuasi yang naik turun,\" kata Alexander dalam diskusi yang diadakan BNPB secara daring, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga

"Bagi penduduk punya gejala dimanapun harus memakai masker, karena dengan memakai masker membatasi transmisi, terutama para pengguna transportasi publik"imbau Alexander.

Ia kembali menekankan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) masih harus terus ditingkatkan. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menjelaskan secara substansi atura terbarh tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan inmendagri sebelumnya. Karena, berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.

“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen," ungkap Safrizal dalam keterangan resminya (6/9/2022)

Penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk Luar Jawa Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk PPLN yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yakni hanya ada di Bandara Seokarno Hatta Prov. Banten, Bandara Juanda Prov. Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Prov. Bali, Bandara Hang Nadim Prov. Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi Prov. Sulawesi Utara, Bandara Zainudin Abul Madjid Prov. NTB, Bandara Kualanamu Prov. Sumatera Utara, Bandara Internasional Yogyakarta Prov. DIY, Bandara Sultan Iskandar Muda Prov. Aceh, Bandara Minangkabau Prov. Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Prov. Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II Prov. Riau, Bandara Kertajati Prov. Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Prov. Kepulauan Bangka Belitung dan Bandara Sentani Prov. Papua.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement