Kamis 08 Sep 2022 16:47 WIB

Polda Bekuk Perampok Mengaku Sebagai Anggota TNI

Pelaku memepet korban sebelum merampas barang berharga.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua orang diduga pelaku perampokan dengan modus menodong korban dengan "airsoft gun". Pelaku mengaku sebagai anggota TNI untuk memuluskan aksinya.

"Modusnya berkeliling pakai mobil rental dan mencari sasaran di jalan raya, kemudian memepet mobil korban, kemudian mengatakan korban telah menabrak keluarga tersangka, meminta ganti rugi korban dan menodongkan senjata jenis 'air softgun' kemudian mengambil barang korban dan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Pelaku yang berinisial AS alias Talib alias Alan (53) dan ES alias Tyo (49) ditangkap usai beraksi pada Senin, 29 Agustus 2022 di Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu pelaku memepet mobil korban dan menuduh korban telah menabrak keluarga pelaku dan meminta ganti rugi. Pelaku juga mengaku sebagai aparat dan memperlihatkan pistol yang dibawanya."Pelaku ini saat beraksi mengaku sebagai anggota TNI," ujar Zulpan.

Pelaku kemudian membuka pintu mobil korban dan mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp300 juta dan melarikan diri.

Korban kemudian meneriaki pelaku dan terdengar oleh polisi lalu lintas yang kemudian mengejar pelaku. Pelaku kemudian terjebak macet di Jalan Raya Duren Tiga hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polsek Pasar Minggu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa barang bukti juga turut diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain pistol "airsoft gun" jenis Makarov dan sebuah topi bertuliskan Kopassus.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengaku sudah 19 kali beraksi dengan modus serupa di berbagai wilayah di Jakarta, Bekasi dan Tangerang.

Pelaku AS dan ES selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditahan dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement