Kamis 08 Sep 2022 00:27 WIB

Bea Cukai Madiun Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Selama periode Januari-Juni 2022, KPPBC Madiun berhasil melaksanakan 20 penindakan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan barang bukti milik negara hasil penindakan bidang cukai selama periode Januari hingga Juni 2022 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 708 juta. (ilustrasi)
Foto: Bea Cukai
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan barang bukti milik negara hasil penindakan bidang cukai selama periode Januari hingga Juni 2022 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 708 juta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan barang bukti milik negara hasil penindakan bidang cukai selama periode Januari hingga Juni 2022 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 708 juta.

"Selama periode Januari hingga Juni 2022, KPPBC Madiun berhasil melaksanakan 20 penindakan BKC ilegal. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 708,85 juta," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan dalam pers rilis di kantornya, Rabu (7/9/2022).

Adapun 20 penindakan tersebut berasal dari sejumlah wilayah kerja Bea Cukai Madiun. Rinciannya, di Kota Madiun ada 13 penindakan, Kabupaten Madiun satu penindakan, Kabupaten Magetan tiga penindakan, Kabupaten Ngawi satu penindakan, dan Kabupaten Ponorogo ada dua penindakan. Seluruhnya diamankan dari jasa ekspedisi dan marketplace yang merupakan modus baru dalam peredaran rokok ilegal.

Total ada 621.800 batang rokok ilegal jenis SKM dengan perkiraan nilai barang Rp 708,852 juta. Hingga saat ini, Bea Cukai Madiun terus memburu pelaku, baik pengedar maupun pembeli rokok ilegal melalui jasa ekspedisi tersebut. Pihak Bea Cukai juga berkoordinasi dengan petugas dari KPPBC wilayah lain yang menjadi tempat asal maupun tujuan pengiriman barang kena cukai ilegal itu.

"Untuk menekan angka peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Madiun juga melakukan kerja sama dengan PT JNK dalam bentuk kolaborasi positif dan patroli secara rutin. Juga, bekerja sama dengan Satpol PP untuk sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai, pengumpulan informasi, dan operasi pemberantasan," kata dia.

Selain menjalankan fungsi pengawasan, Kantor Bea Cukai Madiun juga berperan dalam optimalisasi penerimaan negara. Pada 2022, target penerimaan sebesar Rp 722,43 miliar. Hingga Agustus 2022 realisasi yang telah tercapai sebesar Rp 487,987 miliar, atau sebesar 66,06 persen dari target yang dibebankan.

"Capaian ini adalah suatu hal yang sangat positif, karena dalam waktu kurang dari triwulan tiga realisasinya sudah melampaui 50 persen dari target," tutur Iwan.

Sementara, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Pembakaran dipimpin oleh kepala KPPBC Madiun didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, KPKNL Madiun, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Satpol PP Kabupaten Madiun, serta pimpinan JKN Madiun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement