REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA - Personel Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua pada Rabu (7/9/2022) kembali mengamankan lima mobil yang diduga sebagai kendaraan penimbun bahan bakar minyak (BBM). Sehari sebelumnya Polres Jayawijaya telah mengamankan 10 mobil karena dugaan kasus yang sama.
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman Napitupulu mengatakan razia dilakukan terhadap kendaraan dengan tangki modifikasi yang mengantre di APMS (agen premium dan minyak solar) untuk mendapatkan BBM subsidi. "Dari razia di tiga lokasi, kami berhasil mengamankan lima mobil yang tangki BBM telah dimodifikasi serta dua unit motor yang nomor polisinya telah diganti untuk mengantri BBM," katanya.
Pelanggar yang terjaring razia ini akan diberikan sanksi berupa tilang guna memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. "Kami kenakan pasal 307 Jo 169 ayat (1) UU LLAJ No.22 Tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang, di mana tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut serta dimensi kendaraan dan dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp 500.000," katanya.
Kendaraan-kendaraan itu ditangkap sebelum mengisi BBM atau masih mengantre untuk mendapatkan BBM. "Kami akan terus melakukan penertiban terhadap pengantre BBM di APMS," terang Hesman.
Razia yang melibatkan Subdenpom Wamena itu dipimpin Kasat Samapta Polres Jayawijaya AKP Frets Lamahan dan Kasat Lantas Polres Jayawijaya IpdaIhlas. Mobil-mobil yang mengalami perubahan ukuran tangki bahan bakar selama ini diduga membeli BBM subsidi dengan harga terjangkau di APMS lalu dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.