Selasa 06 Sep 2022 13:51 WIB

Polisi Tangkap Suami Pembakar Istri Hidup-Hidup di Depok

Pelaku pembakar istri sempat melarikan diri ke Jakarta Timur.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Garis Polisi (ilustrasi) Polisi menangkap pria berinisial LN (33 tahun), suami yang tega membakar istrinya di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi) Polisi menangkap pria berinisial LN (33 tahun), suami yang tega membakar istrinya di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polisi menangkap pria berinisial LN (33 tahun), suami yang tega membakar istrinya di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pelaku LN ditangkap kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur usai membakar istrinya berinisial EL (27) dan melarikan diri selama beberapa hari. Akibat perbuatan itu, EL mengalami luka bakar.

"Pelaku kita dapatkan di Pasar Rebo, di rumah temannya kurang lebih 5 hari setelah melarikan diri," ujar Kapolresta Depok Kombes Imran Edwin dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga

Terkait kronologis kasus pembakaran itu, kata Imran Edwin, bermula pada saat pelaku pulang kerja dari bengkel cat dalam keadaan mabuk dan mendengar anak menangis. Mendengar rintihan anaknya tersebut, pelaku LN pun menegur istrinya. Namun, teguran itu tidak diindahkan oleh korban EL yang diduga tengah bermain game online.

"Pelaku menegur sang istri namun istri malah bermain handphone dan membanting piring sehingga pelaku kesal dan mengguyur istri dengan menggunakan tinner ke badan istri lalu membakarnya. Setelah melakukan itu pelaku melarikan diri," ungkap Edwin. 

Atas perbuatannya yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelaku LN dikenakan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement