Selasa 06 Sep 2022 05:32 WIB

Organda DIY Naikkan Tarif Angkutan Umum 22 Persen

Persentase kenaikan tarif angkutan umum itu paling ideal.

Bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Giwangan, Yogyakarta, Senin (5/9/2022). Imbas kenaikan harga BBM oleh Pemerintah pada Sabtu (3/9/2022), tarif angkutan bus AKAP mulai mengalami penyesuaian. Berdasarkan pantauan di terminal besarnya kenaikan harga tiket dikisaran Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu tergantung rute dan kebijakan pemilik bus.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Giwangan, Yogyakarta, Senin (5/9/2022). Imbas kenaikan harga BBM oleh Pemerintah pada Sabtu (3/9/2022), tarif angkutan bus AKAP mulai mengalami penyesuaian. Berdasarkan pantauan di terminal besarnya kenaikan harga tiket dikisaran Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu tergantung rute dan kebijakan pemilik bus.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan menaikkan tarif angkutan umum sebesar 18 hingga 22 persen menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Ketua Organda DIY Hantoro saat dihubungi menuturkan bahwa kenaikan tarif itu berlaku untuk seluruh angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), serta angkutan pariwisata, sedangkan untuk taksi masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur DIY.

"Kami juga melihat kemampuan masyarakat. Saya rasa masyarakat masih mampu membeli jasa kami dan kami bisa mengoperasikan kendaraan dan semua karyawan kami," kata dia

Baca Juga

Menurut Hantoro, berdasarkan kesepakatan seluruh anggota Organda DIY pada hari Senin (5/9/2022) persentase kenaikan tarif angkutan umum itu paling ideal. Selain kenaikan harga BBM, menurut dia, harga komponen lain seperti suku cadang, oli, karoseri, hingga AC yang lebih dahulu naik juga menjadi pertimbangan Organda DIY menyesuaikan tarif angkutan.

"Kami harus menyesuaikan. Kalau tidak, ya, kami tidak bisa memberikan pelayanan," ujar dia.

Hantoro mengatakan bahwa seluruh anggota Organda DIY dapat menerima dan memaklumi keputusan pemerintah menaikkan harga BBM untuk mengurangi beban APBN. Meski demikian, dia meminta pemerintah dapat mengimbangi kenaikan harga itu dengan memastikan tidak ada lagi kelangkaaan BBM bersubsidi di lapangan.

"Kami tidak bisa menawar dan kami ikuti apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah. Jangan sampai kami sudah ikuti ternyata besok BBM langka, ya, sama saja," kata dia.

Hantoro berharap kenaikan tarif angkutan umum yang diklaim tidak signifikan tersebut tidak berdampak pada penurunan okupansi atau keterisian angkutan, baik AKAP, AKDP, maupun pariwisata. Ia menyebutkan untuk bus AKAP di DIY saat hari biasa okupansinya masih mencapai 60 persen dan mencapai 85 hingga 90 persen saat akhir pekan.

"Bus pariwisata sekarang juga sudah mulai menggeliat bisa sampai 95 hingga 100 persen saat weekenddan weekdayssaat ini di angka 65 sampai 70 persen. Kalau Mei sampai Juni kemarin, di angka 80 persen. Akan tetapi, pada bulan Juli?Agustus agak turun meski kini sudah merangkak kembali," ucapnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement