REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Unit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IS. Penangkapan itu dilakukan setelah IS diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan membawa kabur sebanyak tujuh unit mobil rental. Hal itu diketahui usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Setelah menyewa mobil tersebut bukannya dikembalikan melainkan oleh pelaku dibawa kabur," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
Sebenarnya, kata Syafri, ada 10 orang yang menjadi korban dari pada pelaku IS. Namun yang melaporkan kepada pihak berwajib hanya satu orang. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku agar segera mendatangi polsek Kalideres untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan miliknya
"Bagi yang merasa kehilangan untuk segera mendatangi dan membawa kelengkapan administrasinya," imbau Syafri.
Lanjut Syafri, IS menjual secara putus unit mobil yang digadai. Kemudian hasil kejahatannya itu dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu ada juga yang disimpan lalu dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan dengan mencari sasaran korban lainnya "Sasaran pelaku adalah orang yang sudah dikenalinya oleh pelaku sehingga dapat dengan mempermudah memperdayai korban," terang Syafri
Kemudian dari hasil pengungkapan itu, Syafri mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa satu buku BPKB mobil Suzuki Pick Up milik korban, satu unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9586-TAB warna hitam, satu unit Mobil Daihatsu Xenia Nopol B-1880-WMN warna abu-abu, satu unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9461-FAT warna Hitam,
Lalu, ada juga satu unit Mobil Suzuki Granmax Fan Nopol B-9526-WCB warna Putih, satu unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9909-RI warna Hitam, satu unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9695-BAW warna Hitam dan 1 satu unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9021-BAT warna Hitam. “Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” tegas Syafri.