REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perusahaan Otobus (PO) Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, diminta tak menaikan
tarif melebihi batas atas yang ditentukan. Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada pemilik PO bus AKAP terkait hal tersebut.
"Saya masih mendata kenaikannya berapa persen. Tarif itu yang menentukan kebijakannya ada di Kemenhub," kata Hendra Kurniawan di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Hendra menambahkan, secara regulasi pemerintah hanya dapat mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk kelas ekonomi. Sedangkan untuk kelas non ekonomi diserahkan kepada harga pasar.
Hal itu karena masing-masing PO bus AKAP menawarkan fasilitas yang berbeda-beda pada armadanya. "Kalau rata-rata bus yang ada di Terminal Pulo Gebang itu adalah (kelas) non ekonomi yang tarifnya menyesuaikan dari harga pasar," ujar Hendra.
Salah satu PO bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, yakni PT Gunung Mulia Putera, sudah menaikan harga tiket untuk jurusan lintas Jawa Timur dan Jawa Tengah Pegawai PO Bus PT Gunung Mulia Putera, Hendry (53) mengatakan, kenaikan tarif tersebut berkisar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per penumpang untuk menyesuaikan harga BBM.
"Untuk kenaikan harga yang membedakan tergantung jarak lokasi saja," ujar Hendry.
Sebelumnya, pemerintah menyesuaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite menjadi Rp 10 ribu per liter dari sebelumnya Rp 7.650 per liter mulai Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9), mengatakan, pemerintah juga menyesuaikan harga BBM subsidi untuk solar dari Rp 5.150 rupiah per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Kemudian, untuk BBM non-subsidi, pemerintah pemerintah menyesuaikan harga BBMjenis Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.