Sabtu 03 Sep 2022 16:15 WIB

Pemerintah Siapkan Data Terbaru Warga yang Layak Terima BLT BBM

Pemerintah resmi menaikkan harga BBM pada hari ini, Sabtu (3/9/2022).

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menteri Sosial Tri Rismaharini (kedua kanan) dan Menteri ESDM Arifin Tasrif mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menteri Sosial Tri Rismaharini (kedua kanan) dan Menteri ESDM Arifin Tasrif mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebutkan telah menyiapkan data terbaru untuk warga yang layak menerima bantuan langsung tunai (BLT) berasal dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah resmi menaikkan harga BBM pada hari ini, Sabtu (3/9/2022).

"Kami ingin menjelaskan bahwa saat ini, dari rencana 20,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sudah siap salur di PT Pos Indonesia sebanyak 18.486.756 KPM, sisanya sedang dilakukan proses 'cleansing'," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Dalam konferensi pers bersama, Presiden Joko Widodo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter; solar bersubsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp Rp 6.800 per liter; dan pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter. Harga ini berlaku sejak Sabtu, 3 September 2022, pukul 14.30 WIB.

"Karena seperti kita ketahui, misalkan kita mengumumkan hari ini, jam ini, 1 jam, atau beberapa menit kemudian ada (penerima) yang meninggal, maka kami perlu mendata lagi karena masih ada 313.244 KPM," tambah Risma.

Pemerintah menyiapkan BLT BBM untuk 20,65 juta KPM sebesar Rp 150 ribu sebanyak empat kali dengan total anggaran Rp 12,4 triliun yang diberikan dalam 2 tahap, artinya per tahap diberikan Rp 300 ribu pada September dan Desember 2022.

"Dalam perjalanan, warga bisa mengusulkan karena kami memiliki situs namanya 'Usul Sanggah'. Jadi warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program itu dan kami akan cek di lapangan antara daerah dengan pendamping kami," ungkap Risma.

Risma menyebut Kemensos mempunyai 70 ribu pendamping di seluruh Indonesia yang bertugas untuk mengklarifikasi apakah sudah atau belum menerima BLT BBM. "Kemudian, apabila mendesak kami punya 'command center' yang bisa ditelepon di 021-171 maka itu 24 jam 365 hari siap melayani kalau ada keluhan tadi," tambah Risma.

Sementara bagi warga yang tidak mampu mengakses "command center" maupun pendamping karena secara fisik sakitatau tinggal di pegunungan, Risma menyebut Kemensos sudah sepakat dengan PT. Pos Indonesia bekerja sama dengan kepalasuku, kepala adat, pemerintah daerah, dan tokoh agama untuk membagi bantuan.

"Bagi warga yang sakit, lansia, dan tidak bisa datang ke kantor pos maka pihak pos akan mengantar ke rumah bersangkutan yang sudah ada perjanjiannya. Jadi, nanti tinggal mengecek saja, tinggal telepon saja ke 'command center', maka akan ditindaklanjuti," ungkap Risma.

Risma mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, maka data penerima manfaat seharusnya diperbaiki setiap bulan.

"Sebenarnya di UU setiap tahun dua kali (perbaikan) tapi karena kondisi perubahan di daerah tersebut cukup pesat, maka kemudian kita melakukan perubahan setiap bulan. Setiap bulan kita membuat SK (surat keputusan) baru dan itu masukan dari daerah dan 'Usul Sanggah' tadi, jadi masyarakat bisa mengusulkan sendiri tapi memang harus kita verifikasi," jelas Risma.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement