REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mendorong penggunaan dan sosialisasi aplikasi Digital Parenting. Penggunaan aplikasi ini dinilai penting untuk membantu pengawasan penggunaan internet yang tinggi di kalangan remaja.
Dikutip dari website Kemenko PMK, Jumat (2/9/2022), hasil penelitian dr.K.Siste, SpKJ (K) terkait kecanduan Internet/Gadget di Jakarta, remaja termasuk dalam kelompok usia yang rentan mengalami kecanduan internet dimana sebanyak 31.4 persen remaja mengalami kecanduan internet. Tujuh dari 10 Remaja Putri mengalami kecanduan media sosial dan 9 dari 10 Remaja Putra mengalami kecanduan games online.
"Saya sangat antusias sekali dengan aplikasi Digital Parenting ini untuk penanaman nilai-nilai Revolusi Mental yakni Etos Kerja, Gotong Royong, dan Integritas," kata Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Budaya, dan Prestasi Olah Raga Didik Suhardi.
Dia berharap aplikasi ini bisa digunakan secara gratis oleh orang tua secara gratis. "Saya juga berharap agar kelak aplikasi ini bisa dipakai orangtua anak-anak Indonesia dan gratis. Saya harapkan ada Aksi Nyata Revolusi Mental terkait hal ini," kata Didik.
Asisten Deputi Literasi Inovasi dan Kreativitas Molly Prabawaty dalam kesempatan itu juga menekankan semangat dan harapan sama terkait kolaborasi kedeputian di Kemenko PMK untuk penanggulangan kesehatan akibat kecanduan gawai atau gadget di Indonesia.
"Saya berharap kontribusi dari Deputi 3 dapat mendorong aplikasi ini diperkenalkan pada pemangku kepentingan terkait pengendalian dan penanggulangan kesehatan akibat adiksi karena gadget seperti Kemenkes, WHO, Pemerintah Daerah, organisasi swasta kesehatan mental," kata dia.
Dia pun mendorong aplikasi ini diperkenalkan pada pemangku kepentingan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak seperti KPPPA, Kemenpora, UNICEF, Pemerintah Daerah, organisasi swasta dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Hal yang sama juga diharapkan pada Deputi enam untuk dapat mendorong aplikasi ini diperkenalkan pada pemangku kepentingan terkait pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah serta pendidikan keagamaan seperti Kemendikbudristek, Kemenag, UNESCO, Pemerintah Daerah, organisasi pendidikan non formal dan informal di Indonesia.
Sementara, Wakil dari Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Heru Nugroho mengatakan aplikasi Digital Parenting ini sudah dipakai di sekolah swasta dan dicoba oleh 520 orang tua siswa. Dia juga mengatakan, aplikasi Digital Parenting sudah disesuaikan dengan kultur Indonesia.
"Sebenarnya aplikasi semacam ini banyak, di Google juga ada dan free. Namun, aplikasi-aplikasi yang berkembang di luar negeri sudah pasti pakai kultur luar. Dan yang dikembangkan oleh kita bersama PT Defghi ini benar-benar memakai kultur Indonesia. Tentu sangat sesuai dengan kondisi kita," kata Heru.
Dia menjelaskan, aplikasi nantinya diunduh di ponsel orang tua dan anak. Kemudian, orang tua bisa memonitor aplikasi apa saja yang diunduh dan dipakai anak serta bisa mengontrol pemakaiannya.
Direktur utama PT Ide Defghi Tombak mengatakan orang tua juga bisa menutup akses Virtual Privat Network (VPN) yang banyak bertebaran di internet bahkan banyak yang gratis. Pemerintah sudah memblokir sejumlah akses menuju portal-portal berbahaya semacam pornografi. "Namun, anak sekarang sangat pintar bisa menggunakan VPN yang free maupun berbayar untuk mengakses portal-portal tersebut. Di aplikasi ini kita buang dan block VPN tersebut, karena orang tua bisa memonitor dan mengontrol pemakaian internet anak lewat ponselnya," katanya.
"Jika anak dalam bahaya, anak bisa menekan panic button. Dan langsung ada video terekam sekitar 5 detik. Orang tua langsung mendapatkan pesan, keberadaan anak," ujar Tombak.