Jumat 02 Sep 2022 14:23 WIB

Mas Menteri, Ojo Kesusu Soal RUU Sisdiknas

Pembahasan tidak akan optimal karena sudah masuk tahun politik.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim sebaiknya tidak buru-buru membahas RUU Sisdiknas. (foto ilustrasi)
Foto: Kemendikbudristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim sebaiknya tidak buru-buru membahas RUU Sisdiknas. (foto ilustrasi)

Oleh : Agus Rahardjo, Jurnalis Republika

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 ke DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR, hingga Kamis (1/9/2022) belum memutuskan daftar RUU yang akan masuk Prolegnas Prioritas 2022 atau 2023.

Sejumlah pihak yang menilai, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memposisikan RUU ini seperti layaknya dalam permainan petak umpet. Bahkan, jika diingat, ada pernyataan dari Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) pada akhir Mei lalu yang menyebut Presiden Joko Widodo sendiri tak mengetahui adanya draf RUU Sisdiknas ketika ditemui perwakilan APPI.

Padahal, RUU ini diklaim bakal menggabungkan sejumlah Undang-Undang yang sudah ada sebelumnya. Ada tiga UU, yakni UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Metode penggabungan sejumlah UU ini mirip dengan metode omnibus law.

Bagaimana bisa disebut ‘petak umpet’? Pertama, merujuk klaim APPI, Presiden sendiri tak mengetahui soal revisi UU ini hingga akhir Mei 2022. Kedua, draf RUU ini muncul seolah mendadak di publik. Ketiga, sosialisasi soal rencana pembahasan RUU ini terkesan kurang masif. Dilihat dari lini masa diskusi terpumpun maupun temu wicara yang digelar soal RUU Sisdiknas, tercatat memang ada 13 kali agenda yang membahas RUU ini. Namun, gaungnya kurang dirasakan, karena sebagian agenda yang dimasukkan dalam daftar ‘pelibatan publik’ tersebut justru bersifat terbatas.

Selain itu, diskusi kelompok terpumpun juga digelar sembilan kali yang melibatkan sedikitnya 90 lembaga atau organisasi seperti klaim Kemendikbudristek. Salah satu peserta diskusi terpumpun itu, Ikatan Guru Indonesia (IGI), mengaku hanya diberi waktu dua pekan untuk membedah draf RUU Sisdiknas. Selain waktu membedah, durasi penyampaian tiap organisasi dalam diskusi terpumpun juga sempit.

Kemendikbudristek berdalih, draf yang ada sangat bisa berubah karena penyusunan RUU Sisdiknas masih dalam tahap perencanaan. Namun, perlu diingat, sejak awal, banyak pihak, menolak hilangnya frasa madrasah dalam draf RUU Sisdiknas. Hasilnya, draf terakhir tetap pada posisi awal yang menempatkan frasa madrasah maupun pesantren diklaim berada di batang tubuh RUU Sisdiknas. Artinya, selain belum mengakomodasi penolakan sebagian pihak, Kemendikbudristek juga belum tuntas menjelaskan alasan hilangnya frasa itu dari RUU Sisdiknas.

Substansi

Di sisi lain, jika melihat substansi draf RUU Sisdiknas, banyak muatan ke arah perbaikan pada sistem pendidikan kita. Misalnya, masuknya PAUD sebagai pendidikan formal dengan wajib belajar 13 tahun. Kondisi ini berdampak langsung pada pendidik PAUD akan menjadi pendidik formal yang bisa menerima gaji layak. Selama ini, pendidik PAUD maupun taman kanak-kanak belum mendapat gaji layaknya seorang pendidik formal.

Selain itu, RUU ini juga menjamin jika ada proses kepindahan siswa dari pesantren ke sekolah umum. Sebab, pesantren menjadi salah satu jalur pendidikan yang diatur dalam standar nasional pendidikan. RUU Sisdiknas juga memasukkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib. Jadi, semangat RUU Sisdiknas ini sebagian sudah sesuai harapan masyarakat. Meskipun ada bagian-bagian dari draf yang belum bisa memuaskan seluruh pihak.

Kuncinya satu, mengutip kalimat Presiden Jokowi, ‘Ojo kesusu’. RUU ini bakal menentukan seperti apa sistem pendidikan kita kedepannya. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim seharusnya membuka lebih besar ruang bagi aspirasi dan masukan berbagai pihak. Diskusi lebih masif, bertemu lebih sering, serta tukar pendapat dengan kepala dingin, menjadi modal awal untuk bersama menciptakan sistem yang bisa memajukan pendidikan nasional kita.

Ojo kesusu, pelan-pelan saja, seperti yang disampaikan Kotak Band. Masih ada waktu untuk membahas RUU ini lebih dalam. Ingat juga, tahun depan sudah memasuki tahun politik. Bagaimana bisa maksimal, jika pembahasan RUU yang sangat penting bagi kelangsungan pendidikan generasi muda kita dilakukan dengan setengah hati dan pikiran. Mereka, para wakil rakyat, dipastikan mulai kembali memikirkan cara untuk kembali duduk di kursi empuk DPR RI.

Jadi, Mas Menteri Nadiem, pelan-pelan saja. Kalaupun tak masuk Prolegnas Prioritas 2022 tidak mengapa. Sebab, yang terpenting, substansi RUU Sisdiknas harus bisa mengejawantahkan seluruh kebaikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement