Jumat 02 Sep 2022 03:36 WIB

Kebocoran Data Kartu SIM, UU Perlindungan Data Pribadi Kian Mendesak

Rancangan Undang-undang PDP masih dalam proses pembahasan DPR dan Pemerintah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Seorang pejalan kaki melintas di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Jumat (28/5/2021). Rentetan kebocoran data ini menjadi pengingat mendesaknya kebutuhan Undang-undang perlindungan data pribadi yang belum ada di Indonesia.
Foto:

Karena itu, dia mengatakan perlu dilakukan audit dan investigasi digital forensic untuk memastikan sumber kebocoran data tersebut. Dia mengatakan, mustahil jika data yang bocor ini tidak ada yang mempunyainya.

Pratama menambahkan, jika data ini benar, artinya semua nomor ponsel di Indonesia sudah bocor baik itu sim card prabayar maupun pascabayar.

"Dan sangat rawan sekali data ini jika digabungkan dengan data - data kebocoran yang lain, bisa menjadi data profile lengkap yang bisa dijadikan data dasar dalam melakukan tindak kejahatan penipuan atau kriminal yang lain," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate merespon dugaan kebocoran miliaran data registrasi kartu SIM di Indonesia yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Kementerian Kominfo membantah jika dugaan kebocoran data berasal dari internalnya.

"Sehubungan dengan informasi yang beredar terkait dengan dugaan kebocoran data kartu prabayar, berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Kominfo," kata Johnny melalui siaran pers Kementerian Kominfo, Kamis (1/9/2022).

Ini karena informasi awal dari akun yang mengungkap dugaan kebocoran data kartu SIM menyebut data yang dijual mulai dari NIK, nomor telepon, nama penyedia layanan dan tanggal pendaftaran didapat dari Kementerian Kominfo.

Kementerian Kominfo menyatakan telah melakukan penelusuran internal. Dari penelusuran tersebut, Kementerian Kominfo mengklaim tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar

"Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar," kata dia.

Namun demikian, Kementerian Kominfo sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber data dan hal-hal lain terkait dengan dugaan kebocoran data tersebut.

 

Dugaan kebocoran ini diketahui muncul pertama kali melalui unggahan Twitter akun bernama Muh. Rifqi Priyo S @SRifqi yang menyebut 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM Indonesia bocor mulai dari NIK, nomor telepon, nama penyedia layanan dan tanggal pendaftaran. Dalam unggahan tersebut, dia juga menyertakan tangkapan layar akun Bjorka sebagai penjual data. Menurutnya, penjual menyatakan data didapatkan dari Kementerian Kominfo RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement