REPUBLIKA.CO.ID,BANYUMAS - Seorang laki-laki tua berusia 54 tahun di Kabupaten Banyumas dibekuk polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak.
YAT (54 tahun) laki laki, warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas diamankan pada Selasa (30/8/22), oleh petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap HKP, anak perempuan yang berumur 8 tahun 5 bulan pada sekitar awal bulan Agustus tahun 2022 di rumah pelaku YAT.
Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto menjelaskan kronologis pencabulan tersebut. Awalnya korban membeli jajan cilung di warung rumah pelaku. Setelah membeli jajan, kemudian korban bersama teman- temannya bermain petak umpet di depan rumah pelaku.
Pada saat itu pelaku yang melihat korban bersembunyi lalu mendekati korban dan tiba-tiba menggendong korban. Pelaku membawa korban ke belakang pintu sambil berkata “ngeneh umpetan nang mburi pintu bae” (sini sembunyi dibelakang pintu saja).
"Korban memberontak pada saat pelaku menggendong korban, akan tetapi pelaku tetap menggendongnya dan memegang korban dengan kencang," tutur Kasat Reskrim, Kamis (1/9/22).
Saat di belakang pintu, pelaku kembali memeluk korban dari belakang. Pada saat itu korban terus memberontak, akan tetapi tersangka memeluknya dengan kencang dan kemudian pelaku memasukan tangan kanannya ke dalam celana korban.
"Selanjutnya tersangka mengelus-elus alat vital korban kemudian pelaku memasukan jari tengahnya ke dalam alat vital korban," lanjut Kasat Reskrim.
Setelah beberapa saat, kemudian pelaku melepaskan pelukan dan berkata “aja ngomong Mama ya” (jangan ngomong Mama ya). Akan tetapi, korban hanya diam saja dan kemudian lari keluar dari rumah pelaku. Kasus ini terungkap karena korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Untuk saat ini, pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas bersama dengan barang bukti 1 (satu) potong kaos pendek warna kombinasi garis putih dan merah, 1 (satu) potong celana training panjang warna merah, 1 (satu) potong tanktop warna orange dan 1 (satu) potong celana dalam warna pink motif bunga guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Idealisa masyrafina)