REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang petugas perlindungan masyarakat (linmas) Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung berinisial MM, tewas usai dianiaya teman sendiri Candra (25 tahun). Aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kosong di Kampung Margacinta. Pelaku menganiaya korban dengan memukul kepala bagian belakang menggunakan paving block.
Kapolsek Buahbatu Kompol A Riduan mengatakan telah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang temuan mayat, Selasa (2/8/2022). Petugas bersama Inafis Polrestabes Bandung melakukan olah kejadian perkara dan menyimpulkan mayat tersebut adalah korban pembunuhan.
"Dengan adanya olah TKP dan identifikasi, terlihat adanya bukti bahwa terjadi tindak pidana pembunuhan dan hal itu dibuktikan kembali dengan adanya hasil autopsi. Bahwasanya benar korban tersebut atas nama Medi Mulyadi meninggal diakibatkan karena adanya kekerasan oleh tersangka," ujarnya di Mapolres Buahbatu, Kamis (1/9/2022).
Ia menuturkan tersangka Candra terlebih dahulu memukul korban dengan tangan kosong. Kemudian, pelaku memukul korban menggunakan paving blok sebanyak dua kali ke bagian kepala bagian belakang yang mengakibatkan pendarahan.
"Korban meninggal dunia dan kita simpulkan ini terjadi pembunuhan, setelah itu kita melakukan upaya olah TKP untuk melakukan pengejaran pada tersangka," katanya.
Pihaknya mendapatkan informasi jika pelaku kabur ke wilayah Subang di Kampung Barut. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. "Kita melakukan pengejaran pada saat itu dan tersangka bisa kita temukan dan kita tangkap di kampung tersebut," katanya.
Kapolsek mengungkapkan pihaknya menemukan bukti jika sebelum peristiwa penganiayaan telah terjadi keributan antara pelaku dan korban. Pelaku yang mengenal korban ini dendam dan cemburu karena melihat istrinya berduaan dengan korban. "Ini adalah akibat dari selingkuh, jadi ada kecemburuan karena pada saat kejadian malam itu (Selasa dini hari) korban dengan istri tersangka sedang berduaan sekitar jam satu atau jam dua malam," katanya.
Kapolsek mengatakan pelaku kalap melihat itu dan langsung melakukan penganiayaan. Pelaku dan korban sendiri bertempat tinggal berdekatan bahkan berada di satu wilayah RT. "Jadi tertangkap tangan oleh tersangka, jadi kemungkinan tersangka kalap dan langsung melakukan upaya penganiayaan," katanya.
Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk paving block yang digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.