Rabu 31 Aug 2022 20:29 WIB

Polda Metro Bantah Kapolsek Metro Penjaringan Ditangkap Paminal Mabes Polri

Kompol Ratna hanya dimintai keterangan terkait kasus anak buahnya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membantah Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini ditangkap oleh Paminal Divisi Propam Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dan tugas. Kompol Ratna, kata ia, hanya dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat anak buahnya.

"Kapolsek penjaringan ditangkap tidak benar, yang ada Kanit-nya beserta dengan anggota diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga

Menurut Zulpan, saat ini Kompol Ratna berdinas seperti biasa. Sementara untuk Kanit, Panit dan anggota-anggotanya masih belum dipulangkan dari Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Nantinya, kata Zulpan, pihak Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti hasil temuan dari Mabes Polri tersebut.

"Khususnya untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilkukannya, itu kapolda akan mengambil tindakan tegas baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik," tegas Zulpan.

Menurut Zulpan, rencananya pihaknya akan melakukan penempatan khusus atau Patsus selama 20 hari. Namun ia belum membeberkan berapa anggota yang diamankan oleh Paminal Divisi Propam Mabes Polri. Ia hanya menegaskan bahwa kasus sejumlah anggota Polsek Metro Penjaringan itu tidak ada keterlibatannya dengan Kompol Ratna.

"Tidak ada kaitannya penangkapan Kanit itu dengan Kapolsek. Memang dia Kanitnya penjaringan, kan Kapolsek dimintai keterangan sebagai pertanggungjawaban tidak ada kaitannya," kata Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement